Tulisan terdahulu membahas pemilu Malaysia di negara Malaysia di sini
Karena jarang sign in dan cenderung hanya membaca jika sempat maka lupa pasword. Ya sudahlah, itu namanya juga nasib.
Kalau pemilu di Malaysia (maksudnya negara malaysia) tidak membolehkan warga negaranya yang di luar Malaysia untuk ikut pemilu kecuali staf Diplomatik dan warga negara yang keluar negeri mendapat tugas tertentu. Warga Malaysia biasa akan langsung terhitung tidak ikut pemilu. Salah satu sebabnya adalah penggunaan sistem distrik (seorang pemilih harus memilih berdasarkan alamat 'KTP' (MyKAD), selain sebab-sebab yang tidak bisa dituliskan disini.
Menjelang April 2014 ini sangat menarik kalau membahas pemilu Indonesia di Malaysia. Jumlah total penduduk Indonesia ada dalam kisaran 2-3 juta. Namun yang resmi terdaftar (mempunyai paspor dan visa/izin tinggal di Malaysia) dalam 1 jutaan, diluar yang 1 juta itu mereka ada punya paspor tapi tidak ada visa (ilegal), bahkan ada yang tidak mempunyai paspor (secara status hukum tidak jelas kewarganegaraannya, namun mereka berasal dari Indonesia menggunakanbahasa Indonesia dan merasa sebagai warga negara Indonesia). (data dari KBRI Kuala Lumpur).
PPLN dibuat dalam bentuk kepanitiaan yang berada dibawah KBRI/KJRI. Di Malaysia ada 5 PPLN yaitu:
-PPLN Kuala Lumpur dibawah KBRI Kuala Lumpur yang wilayahnya meliputi: Negeri Kelantan, Perlis, Kedah, Perak, Selangor dan Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur (termasuk Putra Jaya) dengan DPT* 2014 384.550
-PPLN Johor dibawah KJRI Johor yang wilayahnya meliputi: Negeri Sembilan, Johor, Melaka dan Pahang dengan DPT* 2014 384.000
-PPLN Penang dibawah KJRI Penang yang membawahi Negeri Penang dengan DPT* 2014 37.000
-PPLN Penang dibawah KJRI Sabah yang membawahi Negeri Sabah dengan DPT* 2014 179.232
-PPLN Penang dibawah KJRI Serawak yang membawahi Negeri Serawak dengan DPT* 2014 48.853
Sehingga total DPT*2014 di Malaysia adalah 1.033.635