Lihat ke Halaman Asli

Kelompok KKNK 98

Mahasiswa Kolaboratif se Jember

Sosialisasi Pencegahan Stunting oleh KKN Kolaboratif 098 di SMPN 2 Balung: Membangun Generasi Muda Tetap Sehat

Diperbarui: 5 Agustus 2024   11:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialisasi program Stunting dan Cantin

Memasuki minggu ke-2 Kelompok KKN Kolaboratif 098 program kerja yang diangkat adalah isu mengenai stunting pada tanggal 2 Agustus 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan kesadaran terhadap calon pengantin sejak dini demi menciptakan generasi sehat dan cerdas. Setelah dilakukan diskusi bersama dengan kepala sekolah SMPN 2 Balung selaku penyedia tempat mendukung penuh dengan kegiatan tersebut, mengingat angka stunting di Jember salah satunya Desa Balung Kidul cukup tinggi. Selain itu dukungan penuh dari pihak KUA dan puskesmas Balung setempat selaku pemateri pada kegiatan tersebut.

Acara dibuka dengan sambutan oleh koordinator desa KKN Kolaboratif 098 dan kepala sekolah SMPN 2 Balung, bersama dengan siswa-siswi SMPN 2 Balung kelas 3. Bapak Syaifudin Zuhri, selaku kepala sekolah dalam sambutannya menekankan pentingnya pendidikan gizi dan mencegah pernikahan dini.

Materi sosialisasi pertama disampaikan oleh Bapak Subaidi, S.Pd, M.Pd selaku kepala KUA Balung. Beliau menjelaskan resiko dari pernikahan dini dimana komplikasi kehamilan dan persalinan lebih tinggi dan tingkat perceraian juga tinggi. Adapun 2 pemateri dari Puskesmas Balung oleh Ibu Bintang Dwita Dewantari, S.Keb., Bd selaku bidan yang bertugas di Balung Kidul dan ibu Cindy Krisynta Dewi Refoningrum, A.Md.Gz sebagai ahli gizi di Puskesmas Balung.

"Pemberian edukasi kesehatan, kesehatan seksual dan reproduksi serta gizi pada remaja sebagai intervensi sensitif pada kelompok remaja dan diharapkan dapat mempercepat upaya penurunan stunting di Kota Jember" ujar bu Cindy sebagai ahli gizi.

"Batas usia remaja menurut who adalah 10-19 tahun. Kesehatan reproduksi remaja merupakan suatu kondisi yang menyangkut sistem, fungsi, dan proses reproduksi yang dimiliki remaja. Dimana penikahan hanya diperbolehkan apabila laki-laki dan perempuan berusia 19 tahun (UU No 16/2019)" lanjut bu Bintang selaku bidan di Balung Kidul.

SMPN 2 BALUNG

Sosialisasi ditutup dengan dokumentasi bersama dengan pemateri dan kepala sekolah SPMN 2 Balung. Kolaborasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada siswa  mengenai bahaya stunting dan cara mencegahnya. Adanya sosialisasi ini diharapkan SMPN 2 Balung dapat menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain dalam upaya peningkatan kesadaran untuk mencegah stunting terhadap calon pengantin. Melalui upaya bersama, kita dapat memastikan generasi muda tumbuh sehat, cerdas, dan berdaya saing tinggi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline