Pertanyaan Humprey Djemat kepada Ketua MUI K.H. Ma’ruf Amin mengentak publik. Dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahya Purnama (Ahok), Djemat bertanya apakah benar Susilo Bambang Yudhoyono menelepon K.H. Ma’ruf Amin agar fatwa tentang penistaan agama dikeluarkan MUI.
Hal ini lekas dibantah K.H. Ma’ruf Amin. Tetapi masalahnya tidak berhenti di sini, K.H. Ma’ruf Amin disebut akan dilaporkan kepada polisi sebagai saksi palsu. Mereka mengklaim punya bukti.
Apa yang dilakukan tim kuasa hukum Ahok bukan hal baru. Sepanjang persidangan Ahok, boleh disebut saksi kejaksaan terus diteror dengan pertanyaan, dan pelaporan ke polisi. Tapi strategi teror ini tak berfaedah. Publik sudah paham, teror ini hanya siasat murahan tim pemenangan Ahok untuk mengalihkan isu.
Tetapi kasus K.H. Ma’ruf Amin lebih menarik lagi. Pasalnya, Humprey bukan hanya bertanya bicara dengan siapa, tetapi isi pembicaraan dan jam pembicaraan dilakukan. Tindakan Humprey membawa kita pada satu kesimpulan; telah terjadi penyadapan ponsel Ma’ruf.
Kita tahu di Indonesia, hanya aparat hukum yang berwenang melakukan penyadapan; polisi dan KPK. Kemampuan aparat hukum untuk melakukan penyadapan sudah terang kita dengar kabar kehebatannya. Potensi penyelewengannya pun bukan berarti tak ada. Dalam kasus Antasari Azhar contohnya, sempat mencuat kabar bahwa Antasari minta bantuan staff KPK untuk menyadap ponsel Nasrudin.
Kecuali polisi dan KPK, yang memiliki teknologi penyadapan adalah Badan Intelejen Negara (BIN). Nah, kalau bicara BIN tentu kita teringat kejadian setahun silam. Ketika itu ramai opini bahwa Budi Gunawan diangkat sebagai Kepala BIN dalam rangka memenangkan Ahok di Pilkada DKI Jakarta.
Setelah itu beredar Surat Keputusan yang disebut-sebut sebagai tim khusus BIN untuk melakukan operasi intelejen sebagai dukungan bagi pemenangan Ahok. Boni Hargens yang terang-terangan mendukung Ahok masuk dalam tim tersebut. Sebelumnya publik sudah paham bahwa Boni Hargens adalah orang yang menyebarkan foto pernikahan K.H. Ma’ruf Amin yang menerbitkan kecaman publik terhadap tindakan tidak beretikanya komisaris LKBN antara itu.
Kedua hal itu sudah dibantah oleh BIN. Tetapi, jika dikaitkan dengan pertanyaan Humprey , akan klop jadinya. Karena hanya polisi, KPK dan BIN yang memiliki kemampuan penyadapan ini.
Jika benar ada bantuan BIN, atau aparat negara untuk menyadap ponsel K.H. Ma’ruf Amin tentu amat disayangkan. Bukan cuma melanggaran peraturan perundang-undangan, tetapi ini membuktikan bahwa pemerintah sudah berpihak. Inikah yang disebut politik menang curang?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H