Lihat ke Halaman Asli

Hukum Nifas bagi Wanita yang Melahirkan secara Sesar

Diperbarui: 24 Juni 2015   14:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Bagi perempuan yang melahirkan secara normal sudah jelas berapa lama masa nifas itu dan sekarang kalau timbul pertanyaan bagaimana hukum nifas bagi perempuan yang melahirkan secara operasi sesar.

Untuk memahami apakah wanita yang melahirkan dengan operasi caesar mengalami nifas ataukah tidak, perlu kita kembalikan pada pengertian nifas itu sendiri. Dalam ensiklopedi fikih disebutkan keterangan malikiyah tentang definisi nifas,

الدَّمُ الْخَارِجُ مِنَ الْفَرْجِ لأَجْلِ الوِلاَدَةِ عَلَى جِهَةِ الصِّحَّةِ وَالْعَادَةِ، بَعْدَهَا اتِّفَاقًا، أَوْ مَعَهَا عَلَى قَوْل الأَكْثَر

Darah yang keluar dari kemaluan karena melahirkan, dalam kondisi sehat dan normal. Baik keluar setelah melahirkan (malikiyah sepakat hal ini) atau ketika proses melahirkan (menurut pendapat mayoritas malikiyah) (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 41:5)

Bagian penting yang perlu kita garis tebal adalah pernyataan, “..Darah yang keluar dari kemaluan karena melahirkan..”

Berdasarkan difinisi di atas, darah yang disebabkan proses melahirkan dengan operasi cesar bisa kita rinci sebagai berikut,

Pertama, jika darah itu keluar karena proses operasi, maka bukan termasuk nifas.

Kedua, jika darah itu keluar melalui kemaluan, termasuk nifas dan berlaku hukum nifas.

Dalam Fatwa Islam dinyatakan,

النفاس هو الدم النازل لأجل الولادة ، سواء كانت طبيعية أو قيصرية

Nifas adalah darah yang keluar karena proses melahirkan, baik normal maupun karena operasi Caesar (Fatwa Islam no. 107045).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline