Saat ini food estate merupakan salah satu isu yang gencar-gencarnya dibicarakan, sebenarnya apa yang disebut dengan food estate? Jadi, Food estate merupakan salah satu konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi yang mencakup bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan. Adanya food estate ini banyak menimbulkan kontroversi, ada pihak yang setuju dan adapula pihak yang tidak setuju dengan adanya hal ini.
Pada dasarnya, adanya program food estate ini bertujuan sebagai langkah antisipasi krisis pangan akibat adanya pandemi Covid-19. Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Sigit Hardwinarto, menjelaskan bahwa adanya kebijakan ini merupakan salah satu program strategis nasional dalam rangka untuk mendukung ketahanan pangan nasional yang cukup mendesak pada saat ini. Karena dengan adanya pandemi ini banyak masyarakat yang kekurangan bahan pangan dan pemerintah mencoba membantu dengan program ini.
Program food estate ini juga terus dilakukan pengembangan oleh Kementerian BUMN melalui skema investasi. Kementrian BUMN juga berkerjasama dengan Kementrian Pertanian dalam melakukan pengembangan teknologi untuk pengolahan tanaman agar menghasilkan hasil produksi yang lebih optimal. Rencana food estate ini juga melibatkan Komponen Cadangan (KOMCAD). Yang mana hal ini sebenarnya dirasa sebagai penyalah gunaan. Karena pada dasarnya Komponen Cadangan atau KOMCAD adalah mereka-mereka yang sudah dibekali dengan pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan, dalam hal ini tentunya sangat tidak tepat dan cenderung keliru apabila KOMCAD akan dikerahkan sebagai keperluan dalam pengembangan proyek lumbung pangan (food estate).
Adanya program food estate ini juga dianggap bertentengan dengan konsep reforma agraria. Yang mana pada program food estate ini dianggap sama sekali tidak mencerminkan restrukturisasi penguasaaan dan pengelolaan lahan bagi rakyat. Menurut para peneliti dalam bidang pertanian menyatakan bahwa dampak negatif dari program food estate memiliki dampak yang buruk pada lingkungan hidup. Hal ini dikarenakan berdasarkan pengamatan diketahui bahwa adanya program food estate ini mampu menyebabkan berkurangnya luasan dari hutan alam. Kegiatan program ini juga dianggap bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca yang sudah tertuang dalam Unadang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.
Jadi kesimpulannya adanya program Food Estate ini memiliki dampak potif dan negatif. Dampak positifnya adalah program ini mampu membawa dampak positif dalam meningkatkan produksi pangan dalam negeri sehingga menjadikan kedaulatan pagan. Dan yang kedua, program ini mampu menarik para investor untuk berinvestasi besar yang dampaknya mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru. Dengan adanya lapangan pekerjaan baru dapat melibatkan penduduk lokal. Namun program ini juga menimbulkan dampak negatif utamnya terhadap lingkungan. Dampak negatifnya dari program ini yaitu mampu mengurangi luasan lahan pertanian yang ada dan dapat menambah emisi gas rumah kaca. Dengan berkuranngnya lahan yang ada dapat menimbulkan beberapa bencana alam seperti tanah longsor dan banjir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H