Lihat ke Halaman Asli

Kebebasan untuk Berpendapat adalah Hak Semua Masyarakat Indonesia

Diperbarui: 23 Juni 2022   21:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Semua manusia memiliki hak dalam melakukan sesuatu dengan catatan tidak merugikan orang lain. Seperti bagaimana sistem demokrasi yang kita gunakan dan dijadikan sistem pemerintahan di tanah air. Demokrasi merupakan bentuk kebebasan yang dimaknai semua orang bisa berbagi kekuasaanya dalam negara. Kekuasaan yang dimaksud bisa materi, ajang unjuk bakat bahkan kebebasan berpendapat. Demokrasi juga memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk bisa mengambil keputusan apapun untuk kebaikan dirinya sendiri, seperti beberapa contoh kekuasan yang disebutkan di atas, kebebasan berpendapat adalah salah satu bentuk hak yang dimiliki setiap masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Kebebasan berpendapat juga sudah dijamin oleh negara jadi siapapun bisa memberikan suaranya untuk berpendapat mengenai apapun namun tetap dalam batasan dan tidak membuat opini-opini bahkan termasuk ke dalam penyebaran berita bohong atau hoax. Implikasi dari kebebasan berpendapat dapat dilakukan melalui tulisan di media sosial, buku bahkan saat sedang berdiskusi dalam pembelajaran. Kebebasan dalam berpendapat memiliki kelebihan dengan didukung penilaian dalam empat hal: (1) semua orang berhak untuk bebas berekspresi sebagai cara menjamin diri dan mencapai potensi diri dengan maksimal, (2) sebagai bentuk pembenaran dan kemajuan dalam pengetahuan, (3) tujuan kebebasan berpendapat dan ekspresi digunakan untuk partisipasi dalam proses mencapai keputusan terkhusus dalam bidang politik, (4) kebebasan berpendapat dan berekspresi digunakan agar membuat masyarakat menjaga stabilitas dan adaptasinya.

Bahkan untuk mendukung kebebasan berpendapat dan menegaskan bahwa semua orang memiliki haknya untuk bisa mengembangkan diri tercantum UUD 1945, terkhusus seperti dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 yang membahas tentang hak setiap orang mengenai berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Hendaknya, walaupun sudah dijamin negara mengenai kebebasan berpendapat kita tetap tidak membuat berita bohong sampai merugikan orang lain. Sebagai manusia tentu kita harus mempunyai privasi, tidak semuanya harus dibagikan dengan orang lain. Kebebasan berpendapat boleh dilakukan siapa saja asal sesuai dengan etika, adab, nilai dan moral yang berlaku di negara kita Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline