Lihat ke Halaman Asli

Karena Membela KPK, Denny Indrayana Juga Dikriminalisasi

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena Membela KPK, Denny Indrayana

Juga Dikriminalisasi

Upaya untuk membersihkan institusi penegak hukum, dari oknum yang koruptif, kembali memakan korban. KPK diserang balik ketika menetapkan tersangka Komjen Budi Gunawan. Tidak hanya pimpinan KPK, mantan pimpinan KPK, penyidik KPK dan pegawai KPK juga dikriminalisasi. Lebih jauh dari itu, pegiat antikorupsi juga mendapatkan ancaman. Denny Indrayana salah satu yang giat mengadvokasi KPK dan menyelamatkan Polri, dilaporkan ke Bareskrim Polri dua kali. Demikian pula Gubernur Gorontalo Rusli Habibie juga menjadi tersangka karena dianggap melakukan pencemaran nama baik kepada Kabareskrim.

Sudah banyak yang melakukan pembelaan kepada KPK, tulisan ini karenanya diniatkan untuk membela kriminalisasi yang juga menimpa pegiat antikorupsi seperti Denny Indrayana, yang difitnah korupsi dan lain-lain. Padahal, yang dilakukan Denny selama menjadi Wamenkumham bukanlah korupsi, melainkan reformasi birokrasi. Padahal yang dilakukan Wamenkumham Denny Indrayana kala itu bukanlah korupsi, tetapi inovasi perbaikan pelayanan publik yang justru menghabisi penyakit korupsi sejenis pungli.

Bersama-sama dengan Menkumham Amir Syamsudin dan jajaran di Kemenkumham, Denny memperbaiki sistem pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) agar tidak lagi manual yang lama dan rentan pungli, tetapi berubah dengan pendekatan sistem IT secara online. Namun inovasi yang baik itu justru secara keji dituduh korupsi. Padahal tidak ada kerugian negara, tidak ada memperkaya diri sendiri ataupun orang lain, sebagai unsur utama delik korupsi. Biaya yang tidak wajib dibayar oleh Pemohon, padahal alternatif dan pilihan, hanya jikalau menggunakan jasa online diplintir sebagai pungli.

Segala cara kelihatannya dilakukan untuk menarget Denny Indrayana, yang sedari dulu konsisten melawan koruptor. Tidak mengherankan para koruptor di Kemenkumham yang sempat ia tertibkan; di lapas yang sempat ia tertibkan; dan oknum polri yang koruptif, bersatu-padu menyerang Denny Indrayana.

Saya yang sedikit banyak mengetahui dan mendengar konsistensi perjuangan Denny Indrayana terpanggil untuk membantu menjelaskan. Berikut adalah sedikit yang saya tahu tentang bagaimana kerja keras Denny untuk membenahi Kemenkumham, yang justru dibalas air tuba kriminalisasi kepada dirinya. Semoga tanya-jawab sederhana berikut bisa sedikit menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi, sehingga kita tidak terjebak informasi sesat yang sengaja dihembuskan para koruptor dan barisan sakit hati yang sengaja dan menyerang Denny Indrayana, sebagaimana pula dialami para pejuang antikorupsi di KPK.

1.Mengapa Denny Indrayana dilaporkan Polisi sampai dua kali pada bulan Februari 2015?

Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum & HAM, Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, dilaporkan dua kali ke Bareskrim Polri pada bulan Februari 2015, yaitu ketika Denny berusaha membela KPK dan menyelamatkan Polri. Laporan polisi yang pertama dilakukan oleh lembaga yang mengaku LSM, dan menamakan dirinya PEKAT. Laporan disampaikan karena pernyataan Denny yang menyebut langkah-langkah Komjen Budi Gunawan dalam menghadapi dugaan kasus korupsinya di KPK sebagai “jurus pendekar mabuk”. Laporan kedua dilakukan oleh Andi Syamsul Bahri, yang belakangan diketahui aktif di lembaga yang mengaku LSM Pijar.

Kedua laporan itu dilakukan bersamaan dengan langkah-langkah advokasi Denny Indrayana, setelah KPK diserang karena mentersangkakan Budi Gunawan. Denny sangat aktif membela KPK dari upaya pelemahan dan kriminalisasi, dan sebenarnya juga menyelamatkan Polri, yang membuat gerah kelompok Budi Gunawan, yang lalu mendorong para loyalisnya untuk mencari-cari kasus hukum, dan mencoba membungkam Denny Indrayana melalui dua laporan tersebut.

Singkatnya, sebagaimana para pimpinan, mantan pimpinan, dan pegawai KPK yang ditersangkakan ataupun menjadi terlapor di KPK, Denny juga dikriminalisasi melalui laporan-laporan polisi tersebut.

Berikut ini tulisan-tulisan Denny di berbagai media, yang membela KPK, dan ingin menyelamatkan Polri:

http://www.gatra.com/fokus-berita/131582-denny-indrayana-kpk-vs-budi-gunawan.html

http://nasional.kompas.com/read/2015/01/18/13424701/Rasionalitas.Kapolri.Non-tersangka

http://nasional.kompas.com/read/2015/02/03/15130091/Urgensi.Perppu.Perlindungan.KPK

http://news.detik.com/read/2015/01/19/081558/2806722/103/terimakasih-pak-jokowi-tetapi-

2.Apakah Denny Indrayana baru membela KPK dalam kasus dengan Budi Gunawan ini saja?

Denny Indrayana sudah sejak lama konsisten berjuang untuk Indonesia yang lebih bersih dari korupsi, dan karenanya selalu membela lembaga KPK, yang merupakan simbol dan pilar utama dalam pemberantasan korupsi di tanah air. Keterlibatannya dalam upaya menjaga KPK dari serangan balik koruptor selalu dilakukan sejak ada masalah Cicak Vs Buaya, ketika KPK bermasalah dengan Kabareskrim saat itu, Komjen Susno Duadji.

Denny memberi masukan kepada Presiden SBY untuk membentuk tim pencari fakta independen kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Tim Independen yang kemudian lebih dikenal sebagai Tim Delapan itu, dimana Denny menjadi Sekretarisnya, akhirnya menjadi solusi dihentikannya kriminalisasi kedua pimpinan KPK tersebut.

Peran Denny Indrayana juga tercatat ketika mengemuka konflik kedua antara KPK dengan Polri, karena kasus simulator SIM yang melibatkan Irjen Djoko Susilo. Ketika muncul perdebatan lembaga mana yang lebih berwenang menangani kasus korupsi tersebut, Denny memberikan masukan kepada Presiden SBY bahwa yang lebih berwenang adalah KPK, dan menjadi dasar kebijakan SBY saat itu. http://nasional.kompas.com/read/2012/10/08/22230831/Denny.di.Balik.Pidato.Tegas.dan.Solutif.Presiden

Maka menjadi tidak aneh, dan konsisten saja, ketika muncul konflik ketiga KPK dan Komjen Budi Gunawan ini, Denny Indrayana kembali menunjukkan keberpihakannya untuk membela KPK.

Simak beberapa sepak terjang Denny berikut:

http://nasional.kompas.com/read/2009/11/17/19381368/Inilah.Dokumen.Lengkap.Rekomendasi.Tim.Delapan.1.

http://news.detik.com/read/2012/10/08/224552/2057771/10/wamenkum-ham-pidato-sby-jelas-hanya-kpk-yang-tangani-kasus-simulator-sim

3.Mengapa laporan polisi kepada Denny Indrayana, sebagaimana juga pimpinan dan pegawai KPK, adalah bentuk kriminalisasi?

Laporan polisi kepada Denny Indrayana harus dilihat sebagai bentuk kriminalisasi juga karena banyak faktor:

a.Denny memang sangat getol dan vokal dalam membela KPK, dan menyelamatkan Polri, bisa dilihat dari artikel-artikelnya di atas dan banyak pernyataannya di media cetak dan elektronik;

b.Laporan-laporan polisi dilakukan sampai dua kali dan disampaikan bersamaan waktunya dengan advokasi Denny dalam kisruh KPK Vs Budi Gunawan;

c.Sebelum laporan polisi dilakukan, “serangan” kepada Denny telah dilakukan melalui tulisan-tulisan di media online dan media sosial yang merupakan modus dan pola yang sama sebagaimana kriminalisasi yang dialami oleh para komisioner KPK;

d.Laporan kedua pada polisi dilakukan 10 Februari 2015, selanjutnya hanya berselang dua hari Sekjen Kemenkumham sudah diperiksa pada 12 Februari, lalu pada 16 Februari kabarnya ada pemeriksaan lain, dan terus berjalan prosesnya super cepat, yang mengindikasikan masalah ini didorong oleh persoalan lain di luar hukum; dan

e.Bahkan dalam soal yang konon disebut korupsi payment gateway Denny Indrayana bukanlah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), sehingga laporan polisi yang langsung menyasar kepada Denny Indrayana, jelas-jelas ini bukan lagi persoalan hukum tetapi Denny sudah ditarget, tanpa perduli apa perannya dalam kebijakan tersebut. Pertanyaannya, kenapa yang disasar dalam kebijakan itu justru hanya Denny Indrayana, bukan pihak yang lain?

4.Apa sih pembayaran online dan apa pula payment gateway, kalau betul itu perkara yang dituduhkan?


Pembayaran online adalah kebalikan pembayaran manual, dimana pembayaran dilakukan dengan menggunakan sistem IT, dengan internet, sms, kartu kredit, ATM dan lain-lain, yang memudahkan, cepat, dan lebih antipungli. Biasanya karena melibatkan banyak bank dan banyak cara pembayaran disebut juga sistem dengan multi-bank dan multi-payment.

Mudahnya Bayar Pengurusan Paspor dengan Mesin Kiosk http://m.detik.com/news/read/2014/09/15/153020/2690687/10/

Kabar Gembira, Bayar PNBP Kemenkum HAM Bisa Lewat Internet Banking http://m.detik.com/news/read/2014/03/25/163442/2536214/10/

5.Bagaimana kondisi pelayanan publik di Kemenkumham sebelum kepemimpinan Duet Amir Syamsudin - Denny Indrayana?

Banyak sekali persoalan pelayanan publik, termasuk terkait paspor yang lama, sarat pungli dan lain-lain. Berikut sedikit saja contoh beritanya.

a.Pelayanan paspor masih manual, proses lama, antrian panjang, pungli marak, dan kurang maksimal melayani masyarakat;

http://www.rmol.co/read/2013/01/24/95466/Denny:-Ada-Kepala-Imigrasi-Terima-Upeti-20-Juta-Per-Bulan-

Menginap di kantor imigrasi, demi paspor http://www.pikiran rakyat.com/node/268705

b.Praktik pungli layanan Ditjen AHU, seperti pengangkatan notaris di kota besar; pengesahan PT, Yayasan, dan Perkumpulan via modus percepatan proses; pendaftaran jaminan fidusia di Kanwil yang memakan waktu berbulan-bulan.

http://www.tempo.co/read/news/2014/09/26/078609936/Ini-Modus-Pungli-Pengangkatan-Notaris-Kemenkum-HA?view=fullsite

6.Apakah reformasi birokrasi dan pelayanan publik Amir Syamsudin dan Denny Indrayana membuahkan hasil?

Karena berbagai persoalan tersebut maka duet Amir Syamsudin dan Denny Indrayana melakukan reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berbuah dengan beberapa capaian, diantaranya:

a.Penerimaan PNBP Fidusia meningkat tajam 27 kali lipat:

Fidusia Online Dongkrak PNBP Kemenkum HAM hingga Rp 270 M, Naik 27 kali lipat

http://m.detik.com/news/read/2014/03/25/170236/2536283/10/

b.Fidusia online menjadi satu2nya layanan publik tingkat pusat yang mendapatkan penghargaan inovasi layanan publik dari Kemenpan 2014 dan dilombakan di Korea

http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2904-top-4-inovasi-pelayanan-publik-2014-unjuk-gigi-di-korea

c.Open Government: layanan paspor kanim jaksel terpilih menjadi salah satu layanan terbaik di Indonesia

http://m.news.viva.co.id/news/read/343380-10-layanan-publik-terbaik-di-negeri-ini

d.Kanim Jaksel UNPSA: pelayanan paspor di kanim jaksel terpilih mewakili indonesia pada kompetisi layanan publik yang diadakan oleh PBB

http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2227-kantor-imigrasi-jaksel-diikutkan-dalam-unpsa

e.AHU online memangkas waktu pengesahan PT dari hitungan bulan menjadi hitungan menit:

http://nasional.kompas.com/read/2014/03/25/2054324/AHU.Online.Diharapkan.Tekan.Pungli.Pengurusan.Izin.Usaha

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/03/27/0705468/Pendaftaran.Badan.Usaha.Cukup.7.Menit

Kini pendirian yayasan dan perkumpulan di kemenkumham cukup 10 menit

http://m.detik.com/news/read/2014/03/25/172227/2536323/10/

Lewat Jalur Online, Pendirian Perusahaan di Kemenkum HAM Cuma Hitungan Menit!

http://m.detik.com/news/read/2014/03/25/162759/2536200/10/

Notaris Sekarang Bisa Lapor Wasiat Sambil Nongkrong di Mal –

http://m.detik.com/news/read/2014/03/25/171115/2536308/10/

f.One Stop Service pembuatan paspor: kantor imigrasi filial (cabang), pemangkasan waktu proses, 2x datang, permohonan paspor bisa walk in atau online, sistem antrian menggunakan waktu yang ditentukan (sistem perjanjian).

Imigrasi Jaksel Buka 'Cabang' Pelayanan Paspor di Ciputat dan Cilandak - http://m.detik.com/news/read/2013/12/16/163254/2443429/10/

http://www.gatra.com/hukum/23907-imigrasi-luncurkan-layanan-paspor-sehari-jadi.html

http://megapolitan.kompas.com/read/2014/08/15/08423121/Buat.Paspor.Susah.Siapa.Bilang

Kenalkan ini Pelayanan One Stop Service Imigrasi, Dijamin Ngggak Bikin Repot

http://m.detik.com/news/read/2014/09/10/132058/2686393/10/

g.Auto gate soetta: memudahkan pemeriksaan paspor dengan hanya menempelkan paspor pada mesin.

http://news.detik.com/read/2013/08/22/162749/2337643/10/kepala-imigrasi-cengkareng-silakan-gunakan-autogate-nggak-akan-repot

h.Seleksi terbuka/lelang jabatan: dilakukan untuk pengisian posisi inspektur jenderal, dirjen PP, dirjen pemasyarakatan, dirjen imigrasi, dan eselon II

http://sp.beritasatu.com/politikdanhukum/cari-dirjen-pas-baru-kemkumham-bentuk-panitia-seleksi/40056

i.Seleksi CPNS nihil setoran: menggunakan Computer Assisted Test; tidak ada calon titipan; pengawasan berlapis melibatkan Ombudsman, LSM dan BEM; peserta bisa melihat nilainya sendiri.

http://banjarmasin.tribunnews.com/2013/09/10/cpns-calon-pegawai-nihil-setoran

j.Inovasi pengangkatan notaris secara online: formasi bisa dilihat secara transparan; SK dicetak sendiri oleh calon notaris; sistem antrian notaris untuk formasi tertutup; calon notaris tidak bertemu petugas; percepatan waktu proses.

http://m.detik.com/news/read/2014/03/25/171604/2536318/10/

7.Jadi apakah payment gateway itu korupsi, atau justru inovasi?

Lompatan kesimpulan bahwa inisiatif pembayaran online, termasuk dengan payment gateway, adalah korupsi jelas mengada-ada. Justru sebaliknya dalam perbaikan pelayanan publik di Kemenkumham, adalah inovasi yang memangkas antrian, birokrasi, dan pastinya korupsi.

Perlu digarisbawahi, yang didorong Denny Indrayana sebenarnya bukan hanya payment gateway, tetapi perbaikan sistem pembayaran dari awalnya manual, menjadi pembayaran online. Dari awalnya masyarakat untuk membayar passport saja perlu antri berjam-jam atau bahkan seharian, menjadi cara pembayaran yang membutuhkan hitungan detik atau menit saja, karena menggunakan pendekatan IT dengan kartu kredit, ATM, sms banking, internet banking dll.

8.Apakah benar masyarakat dipaksa membayar biaya lebih di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam pembayaran online?

Menurut Bank Indonesia, pembayaran online memang ada biayanya, itu hal yang wajar dalam transaksi perbankan. Tetapi dalam sistem pembayaran online di Kemenkumham ini masyarakat tidak dipaksa untuk membayar biaya tersebut. Pembebanan biaya itu adalah pilihan, alias alternatif, alias tidak wajib.

Jika masyarakat keberatan atas biaya pembayaran online tersebut, maka mereka punya pilihan untuk tidak melakukan pembayaran secara online, tetapi antri melalui pembayaran manual. Kemungkinan tersebut, yang menegaskan pembayaran online bukan wajib harus dilakukan masyarakat pemohon, diatur dalam Pasal 9 ayat (3) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2014 mengatur bahwa, “Dalam hal Pemohon keberatan dengan pembebanan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon dapat melakukan pembayaran melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi.”

9.Kenapa pembayaran online pelayanan passport melalui payment gateway?

a.Sebenarnya pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara online didorong semata-mata untuk terus melakukan perbaikan pelayanan publik (public services). Idenya bukan hanya terkait dalam hal pembayaran passport saja, tetapi untuk semua pembayaran PNBP di Kementerian Hukum & HAM. Karena, hampir semua pembayaran PNBP di Kemenkumham menimbulkan antrian yang panjang dan lama karena dilakukan secara manual, utamanya dalam pembayaran passport. Ambil contoh di kantor imigrasi Jakarta Selatan, setiap hari ada sekitar 500 orang yang membuat pasport di sana. Akibatnya waktu tunggu untuk melakukan pembayaran untuk setiap orang rata-rata lebih dari 5 jam, karena hanya ada dua loket pembayaran. Padahal Kantor Imigrasi Jakarta Selatan adalah salah satu kantor terbaik di seluruh Indonesia. Jadi, melakukan perbaikan dengan melibatkan teknologi, melalui pembayaran online, yang bisa mempercepat proses, lebih transparan, dan antipungli adalah jawaban yang sudah pasti tepat.

http://news.detik.com/read/2013/01/30/074021/2155896/10/duh-bikin-paspor-di-kantor-imigrasi-jaksel-antre-hingga-ke-jalan-raya

b.Lalu kenapa yang dipilih sistem online dengan payment gateway, sebenarnya berawal dari proses panjang. Awalnya, pembayaran online passport dilakukan oleh BNI, setelah melalui beauty contest dengan beberapa bank lain. Namun progress BNI menuju multi-banks dan multi-payments berjalan sangat lambat, bahkan setelah lebih kurang setahun, yang terjadi hanya pemindahan loket pembayaran, dari awalnya manual di kantor imigrasi, menjadi tetap manual tetapi di teller BNI. Model pembayaran itu justru menyulitkan karena pemohon harus repot-repot keluar dari kantor imigrasi, mencari BNI hanya untuk kembali membayar secara manual, tidak online.

Akhirnya, kemenkumham mengundang dan berdiskusi dengan beberapa BUMN yang telah sukses (success story) melakukan sistem pembayaran berbasis IT, salah satunya adalah PT Kereta Api Indonesia, yang menyarankan agar sistem yang dibangun melibatikan payment gateway. PT KAI berpendapat, sesuai pengalaman mereka, sistem yang dikembangkan bank biasanya lebih lambat. Maka, dimulailah proses bekerjasama dengan payment gateway, yang memang dalam waktu hanya 3 bulan dapat menyiapkan sistem pembayaran berbasis IT, denganmelibatkan puluhan bank. Sistem yang disiapkan itu bahkan gratis, tidak ada dana APBN yang dikeluarkan, semua disiapkan oleh payment gateway, dalam hal ini adalah DOKU dan Finnet Telkom, yang dipilih melalui beauty contest.

10.Apakah benar ada korupsi hingga 32 Milyar terkait pembayaran PNBP online?

Sama sekali keliru, dan menyesatkan. Uang 32 Milyar tersebut adalah uang PNBP yang dibayarkan oleh masyarakat kepada negara melaluisistem pembayaran online. Setiap rupiah yang dibayarkan akan direkonsiliasi dan telah disetorkan seluruhnya ke rekening negara. Audit BPK juga sama sekali tidak menyebutkan adanya kerugian negara. Menyebutkan adanya kerugian negara adalah plintiran, karena jelas-jelas seluruh uang PNBP tersebut telah disetorkan ke negara.

11.Apakah benar biaya administrasi Rp 5000 yang terkumpul Rp. 600 juta itu pungutan liar?

Karena tidak bersifat wajib, tetapi pilihan, maka bagi pemohon yang tidak mau menggunakan fasilitas pembayaran online tidak dikenakan biaya Rp 5000 tersebut. Hanya yang setuju menggunakan fasilitas pembayaran online yang ada biaya tambahan. Karena ada persetujuan dari pemohon, maka sudah pasti bukan merupakan pungli. Yang tidak mau membayar biaya tersebut mempunyai pilihan untuk menggunakan jasa bank persepsi atau pos persepsi yang menurut aturannya gratis.

Bahkan dengan penghentian layanan payment gateway (hanya kurang tiga bulan), alih-alih untuk sebesar Rp 600 jutaan sebagaimana dituduhkan, sebenarnya penyedia jasa layanan tersebut justru rugi karena biaya investasi yang dikeluarkan lebih besar.

12.Apa dampaknya bagi masyarakat jika pembayaran elektronik tidak diterapkan?

Dampaknya adalah waktu pembayaran PNBP kembali ke sistem lama yang manual, lebih lama, karena antrian kembali menjadi lebih panjang. Lebih jauh, masyarakat harus keluar lagi dari kantor imigrasi, lalu mengantri di bank persepsi yang tidak jarang jaraknya cukup jauh. Coba bayangkan, berapa lama waktu, tenaga dan biaya yang terbuang, serta besarnya kemungkinan maraknya pungli, karena orang kemudian tidak sabar menunggu lama.

http://news.detik.com/read/2013/01/30/074021/2155896/10/duh-bikin-paspor-di-kantor-imigrasi-jaksel-antre-hingga-ke-jalan-raya

*****

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline