Banyak netizen merasa gembira ketika KPK menetapkan SN sebagai tahanan . Dari berbagai komentar di medsos, sepertinyamereka sudah jenuh dengan SN yang diduga terlibat dalam kasus mega korupsi e-ktp. Ada anggapan SN sedang memainkan drama untuk berkelit dari hukum. Ditahannya SN menjadi momen bagi netizen memberikan berbagai komentar dan meme-meme kritik lucu di medsos. Di sisi lain KPK menuai banyak pujian. Begitulah dunia medsos.
Namun netizen kembali dihebohkan berita penunjukkan Otto H sebagai salah satu tim pengacara SN. Keterlibatan Otto H sebagai pengacara SN menuai kontroversi. Banyak yang menyayangkan keputusan mantan pengacara Jessica ini untuk bergabung dengan tim kuasa hukum SN. Stigma di masyarakat awam bahwa seorang pengacara pasti dibayar mahal untuk membela dan membebaskan tersangka dari tindakan pidana yang dilakukan. Apalagi masyarakat melihat banyak pengacara kondang dan kaya yang mendampingi tersangka pidana korupsi di negeri ini.
Peran Kuasa Hukum Dalam Perspekti Hukum Acara Pidana dan UU Advokat
Dari perspektif Hukum Acara Pidana keberadaan seorang kuasa hukum dalam mendampingi tersangka/terdakwa bukan semata-mata untuk membebaskan tersangka, namun untuk membela hak-hak tersangka/terdakwa yang telah diatur dalam Undang-Undang. Kuasa hukum harus dapat memastikan apakah selama pemeriksaan, penggeledahan dan penahanan oleh penegak hukum telah sesuai dengan sesuai dengan KUHAP dan undang-undang lainnya. Dan kuasa hukum memiliki peran untuk memastikan bahwa tersangka/terdakwa telah didakwa, dipindana dan dikenakan dengan pasal-pasal yang sesuai dengan pidan yang dituduhkan.
Dalam menjalankan tugas profesinya pengacara atau advokat terikat pada kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan. Mereka disumpah sebelum diangkat sebagai advokat dan selalu menjunjung tinggi kode etik profesi advokat. Salah satu butir dalam sumpah /janji advokat yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) UU Advokat adalah
"Bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang advokat."
Artinya menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum merupakan pelanggaran terhadap sumpah dan dapat dikenakansanksi sesuai dengan UU.
Walaupun demikian dalam kode etik profesi Advokat, mereka dapat menolak perkara atau mengundurkan diri dari penanganan suatu perkara. Kode etik mengatur hal tersebut dengan syarat dan ketentuan :
a. advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya
b. advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya ;
c. advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila di kemudian hari timbul pertentangan-pertentangan antara pihak-pihak yang bersangkutan.