Lihat ke Halaman Asli

Saut Donatus Manullang

Aku bukan siapa-siapa! Dan tak ingin menjadi seperti siapa-siapa.

Surat Terbuka untuk Dirjen Pajak Perihal Surat Edaran Nomor 26/Pj/2015

Diperbarui: 12 September 2023   13:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Pribadi

Dengan hormat,

Baru-baru ini  Direktorat Jendral Pajak (Dirjen) menerbitkan Surat Edaran nomor SE-26/PJ/2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak Dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak. Surat edaran ini diterbitkan pada tanggal 02 April 2015 dan ditujukan hanya kepada kalangan Direktorat Jenderal Pajak.  Dan sayangnya surat edaran ini menjadi perbincangan hangat di kalangan praktisi karena dianggap sangat merugikan Pengusaha Kena Pajak.

ISI SURAT EDARAN NO. SE-26/PJ/2015

Dalam surat edaran tersebut disampaikan maksud dan tujuan  sehubungan dengan penjelasan pelaksanaan Peraturan PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir PER-17/PJ/2014 dan PER-16/PJ/2014 dan dilaksanakan dengan baik.

Secara singkat ada 3 hal yang menjadi perhatian saya isi dari surat edaran tersebut:

1. Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.

2.Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak dianggap sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap dan akan dikenakan Sanksi Administrasi sesuai KUP.

3. Menyampaikan dan mensosialisasikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing dan kepada Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di KPP masing-masing,

PROTES DAN KEBERATAN DARI WAJIB PAJAK

Surat Edaran ini menjadi momok mengerikan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini berusaha memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Banyak Wajib Pajak PKP yang menjadi tersandera dari surat edaran ini khususnya Wajib pajak yang sedang diaudit oleh KPP. Karena Pemeriksa Pajak langsung menerapkan surat edaran ini untuk menetapkan temuan pajak dan besaran tagihan pajak wajib pajak. Hanya karena peraturan yang masih abu-abu Wajib Pajak PKP harus dikenakan sanksi administrasi dan bagi pihak rekanan Faktur pajak ini tidak dapat dikreditkan dan bisa dikenakan sanksi 100% jika terlanjur telah dikreditkan dan diperiksa. Bisa dibayangkan berapa besar beban Wajib Pajak yang harus ditanggung baik PKP Penjual maupun rekanannya. Saya katakan tersandera karena produk yang dihasilkan adalah Surat Tagihan Pajak (STP) yang harus dibayar. Dan atas STP tersebut tidak dapat diajukan keberatan pajak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline