Sobat Kompasianer!
Tulisan ini sekedar mengingatkan dan memberitahukan kembali.
Sebelumnya tanggal 25 Maret 2014, saya sudah mengirimkan artikel mengenai Cara Mudah Melaporkan SPT Tahunan WP Orang Pribadi . Sila klik tautan tsb jika berkenan.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2013 adalah 31 Maret 2014 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2014.
Mengingat bahwa tanggal 31 Maret 2014 adalah hari Senin dan jatuh pada hari libur nasional Nyepi maka Dirjen Pajak telah mengumumkan sebagai berikut:
Bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tetap buka dengan memperpanjang jam kerja pada:
NO.
Hari
Tanggal