Sampai tulisan ini ditayangkan, belum ada kepastian jadwal pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 yang dikeluarkan SBY pada 2 Oktober lalu, walaupun DPR sudah mengatakan akan memprioritaskan pembahasan Perppu tersebut . Padahal sesuai rencana sebelumnya Pilkada serentak akan diselenggarakan sekitar bulan September-Oktober 2015. Sementara itu KPU membutuhkan kepastian hukum untuk menyiapkan pilkada yang harus digelar tahun 2015. KPU harus mempersiapkan peraturan KPU sebagai tindak lanjut UU Pilkada yang baru maupun Perppu. Dibutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk menyusun peraturan-peraturan pelaksanaannya dan juga menghitung anggarannya. Termasuk segala logistik yang diperlukan dalam mengakomidir UU Pilkada atau Perppu.
Dilema Bakal Calon Pemimpin Daerah
Di lain pihak, akibat ketidakpastian hukum pilkada, di daerah saat ini banyak bakal calon yang tadinya ingin maju sebagai balon independen mulai ragu-ragu untuk mengambil sikap. Apalagi sebelum ribut-ribut RUU Pilkada, mereka sudah gencar-gencar bersosialisasi di tengah masyarakat untuk memperoleh dukungan sebagai isyarat balon dari jalur independen . Sekarang balon harus kembali berhitung berapa besar kansnya untuk bertarung jika pilkada tidak langsung, menghitung perbandingan dana yang diperlukan untuk pilkada langsung atau pemilihan melalui DPRD. Bagi bakal calon yang memiliki dana yang melimpah dan sumber daya lainnya mungkin bukan masalah besar. Namun bagi yang memiliki dana terbatas namun ingin maju tentu hal ini menjadi pertimbangan dilematis. Bagaimanapun besar dana yang harus dikeluarkan dan kesempatan untuk maju harus dihitung secara cermat.
Langkah Antisipasif Balon Independen
Untuk mengantisipasi pemilihan melalui DPRD ada baiknya para balon juga melakukan pendekatan kepada partai politik yang duduk di DPRD sembari tetap bersosialisasi di tengah masyarakat lalu berinisiatif untuk mendaftarkan diri ke partai pengusung. yang membuka jalan bagi balon di luar kadernya. Dan harus disadari pendaftaran diri melalui partai juga tidak otomatis akan maju sebagai calon nantinya. Hal ini dimungkinkan karena partai pengusung juga akan melakukan rentetan proses seleksi. Seleksi yang dilakukan biasanya latar belakang, rekam jejak, ideologi yang diusung, nilai jual, visi dan misi dan tentu saja besar dana yang dimiliki.
Pembahasan Perppu Di DPR Akan Alot
Dalam pembahasan Perppu Pilkada masih sulit untuk diprediksi, apakah diterima atau tidak. Hal ini mengingat suhu politik di Indonsia masih tetap tinggi. Kekuatan kedua kubu di DPR masih kentara sekali. Masing-masing kubu masih menempatkan kubu lain sebagai lawan. Apalagi susunan pimpinan di DPR dan MPR dikuasai oleh kubu pendukung Pilkada Tidak langsung. Gerindra sebagai partai pemimpin KMP jauh sebelum pilpres sudah berkeinginan untuk mengubah sistem pemilu langsung menjadi pemilu tidak langsung dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat. Bahkan baru-baru ini Firman Subagyo (anggota DPR RI dari Golkar) , di sela Rapat Paripurna DPR RI yang mengagendakan Penetapan Alat Kelengkapan Dewan (16/10/14), secara pribadi menyayangkan munculnya Perppu ini karena sebetulnya tidak perlu muncul ketika Rancangan Undang-Undang ini dibahas pada Pembicaraan Tingkat I.
Tak mudah bagi partai pengusung pilkada langsung untuk memenangkan keputusan Perppu ini di DPR. Apalagi dikeluarkannya Perppu No.1 tahun 2014 ini masih kontroversial. Adalah hal yang tak lazim jika Undang-undang yang baru saja disahkan, langsung dianulir oleh perppu hanya dalam jangka waktu beberapa hari.
Salam Anak Siantar
Parjalpis,Siantarcity