Lihat ke Halaman Asli

Kajari Bireuen Laksanakan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-79

Diperbarui: 4 September 2024   10:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Heri 

Bireuen, Senin 02 September 2024, Kejaksaan Negeri Bireuen Melaksanakan Upacara Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H., Para Kasi dan Kasubbag, Kasubsi, Jaksa Fungsional, Pegawai Anggota IAD Daerah Bireuen serta PPNPN di lingkungan Kejaksaan Negeri Bireuen. Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

Upacara tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H., selaku Inspektur Upacara.

Dalam amanatnya Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen menyampaikan amanat Jaksa Agung R.I pada pokoknya menyampaikan bahwa Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 ini mengambil Tema "Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal". Tema besar ini mencerminkan komitmen kita dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocaat Generaal.

Saat ini Kejaksaan telah genap berusia 79 (tujuh puluh sembilan) tahun. Meski demikian upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan baru pertama kali kita selenggarakan, paska diberlakukannya Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan R.I.

Penentuan dan penetapan Hari Lahir Kejaksaan pada tanggal 2 September 1945 tidak ditentukan secara tiba-tiba. Tapi melalui hasil penelitian panjang dari para Ahli Sejarah yang bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menelusuri, menemukan, dan mengumpulkan arsip-arsip nasional yang tersebar di dalam maupun di luar negeri, terutama di Belanda.

Pemilihan tema ini menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan. Kedaulatan Penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana. Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system. Sistem penuntutan tunggal bertujuan untuk menjamin kesatuan tindakan penuntutan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum, menjamin kepastian hukum, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penuntutan yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita keadilan masyarakat. Selanjutnya, Advocaat Generaal sebagai kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara. Jadi di sini, Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi, juga sebagai Pengacara Negara.

Pencapaian ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat yang menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat.(Saumi).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline