Bireuen_Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Bireuen dengan PDAM Krueng Peusangan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Birueen Munawal Hadi, S.H.,M.H, Direktur PDAM Isfadli Yahya, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bireuen Hanita Azrica, S.H.,M.H dan Jaksa Pengacara Negara. Yang bertempat Kantor Kejaksaan Bireuen. Pada kemarin Jum'at 23/08/2024.
Kerjasama tersebut merupakan langkah nyata dalam upaya menegakan fungsi dan peran kedua lembaga dalam ikut serta memberikan kontribusi bagi pembagunan di Kabupaten Bireuen sesuai perannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H menyampaikan bahwa dalam melakukan kegiatan terkait bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan Kejaksaan Negeri Bireuen selaku Jaksa Pengacara Negara yang meliputi kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan hukum dan Tindakan Hukum lainnya.
Tambahnya, PDAM Krueng Peusangan ikut berperan dalam menggerakan Perkonomian Daerah khususnya pada Pelayanan Publik Penyediaan Air Bersih diwilayah Kabupaten Bireuen, sedangkan Kejaksaan sebagai Institusi Penegakan Hukum berperan menegakan hukum, memberikan bantuan hukum, pelayanan dan pertimbangan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Perlu diketahui bahwa terkait penyelesaian permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah bagaimana kita menemukan solusi dengan sasaran yang tepat secara kualitas dan kuantitas sehingga semua kegiatan dapat berjalan dengan lancar, pinta Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen.
Ucapan terima kasih kepada PDAM dan Jajaran atas kepercayaan dan sinergitas yang sudah kita bangun pada tahun yang lalu, terutama untuk mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan dan PDAM. (Saumi).