Lihat ke Halaman Asli

Siti Aulia H._43121010154

Mahasiswa Universitas Mercu Buana. Manajemen S1. NIM : 43121010154. Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak

K14_Contoh Cara Menerapkan PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik

Diperbarui: 12 Juni 2022   22:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri; PP 24 tahun 2018 Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

(WHAT)

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Pasal 1 ayat 4 berbunyi Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.  

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS sesuai dengan Pasal 1 ayat 5 adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS digunakan untuk para pelaku bisnis, baik bisnis kecil, menengah, maupun perusahaan besar sekalipun. Seperti UMKM, badan usaha atau perseorangan, badan usaha mikro atau makro, serta badan usaha yang modalnya dari dalam negeri maupun dari pihak asing.

Apakah Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS penting?

Iya, karena OSS sangat membantu dalam hal perizininan usaha, terlebih lagi bagi para pelaku bisnis yang mempunyai perusahaan atau usaha. Selain itu, OSS juga dapat membantu para stake holder untuk menghubungi para pelaku usaha dengan aman, dan cepat. NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan suatu data perusahaan yang berisi identitas pelaku usaha mengenai data perizinan usaha. 

Dapat dikatakan, NIB sendiri sangat berguna bagi para pelaku usaha yang sibuk namun tetap harus membuat perizinan usaha, hal ini bertujuan agar semua proses produksi dan aktivitas yang terjadi di perusahaan tetap bersifat legal karena sudah memiliki perizinan. Hal ini juga memudahkan seluruh aktivitas dan kegiatan yang dilakukan dalam perusahaan dapat berjalan dengan lancar dan tanpa adanya kekhawatiran serta hambatan apapun.

Bagaimana cara menerapkan PP Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik?

Dijelaskan dalam Pasal 20 Pelaksanaan Perizinan Berusaha meliputi:

a. Pendaftaran

b. penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen

c. pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline