Lihat ke Halaman Asli

Siti Aulia H._43121010154

Mahasiswa Universitas Mercu Buana. Manajemen S1. NIM : 43121010154. Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak

Good Ethics Good Business

Diperbarui: 12 Maret 2022   12:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Mengenal Etika dalam Berbisnis

Selain ide, tujuan, dan cara mengelola bisnisnya, ada beberapa hal penting yang harus dilakukan. Salah satu nya yaitu etika dalam berbisnis. Menurut KBBI, Etika merupakan ilmu tentang apa yang baik dan buruk, mengenai hak dan kewajiban moral, kumpulan asas atau nilai yang berhubungan dengan akhlak, dan nilai benar atau salah yang dianut dalam masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa etika merupakan suatu peraturan, norma, atau kaidah yang digunakan seseorang dalam melakukan perbuatan dalam kehidupan sehari hari.

Dalam berbisnis, etika dalam berbisnis sangat diperlukan agar bisnis tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ada 4 kemungkinan tipe dalam berbisnis yaitu :

  • Good Business -- Good Business (Eksploitasi seperti sumber daya). Adanya ekploitasi ini menyebabkan adanya bisnis equilibrium atau ketidakseimbangan dalam berbisnis. Dimana perusahaan akan mendapatkan untung, namun tidak bagi para karyawan dan lingkungan sekitar. Gagasan ini termasuk kedalam bisnis amoral
  • Good Ethics -- Good Ethics (Lembaga amal dan sosial). Berprinsip kebaikan untuk kebaikan
  • Good Business -- Good Ethics
  • Good Ethics -- Good Business

Dari keempat kemungkinan tipe dalam berbisnis, disini akan dijelaskan mengenai Good Business -- Good Ethics, dan Good Ethics -- Good Business.

Good Business -- Good Ethics

James McKie, ibid, p.19  mengemukakan tentang Good Business bahwasannya 

"Bisnis dan terutama para pelaku bisnis harus pertama-tama memikirkan keuntungan bersih maksimum yang diarahkan demi kesejahteraan semua pihak (stakeholders)".

Dalam Good Business -- Good Ethics para pelaku bisnis terlebih dahulu memfokuskan pada keuntungan dan investasi yang maksimal, serta modal yang maksimal pula. Ketika ketiga hal tersebut sudah maksimal, barulah Good Bussiness akan menjadi Good -- Ethics karena itu merupakan cara termudah untuk mensejahterakan masyarakat. Singkatnya, Good Business -- Good Ethics adalah keberhasilan pebisnis meraup maximum profit, kesigapan pemodal memaksimalisasi investasi dan absennya teriakan serta jeritan para pelanggan dan semua yang terkena dampak bisnis karena terciptanya maximum satisfaction sebagai salah satu indikasi telah terciptanya kesejahteraan umum bersama.

Untuk mewujudkan Good Business dibutuhkan kerja keras dan pantang menyerah. Bisnis yang baik adalah bisnis yang mempunyai inovasi, penemuan baru, atau regenerasi produk dari suatu bisnis yang dijalankan. Dengan demikian akan ada yang namanya costumer loyality. Costumer loyality adalah kepuasan dari para pelanggan, atau dapat dikatakan bisnis tersebut mendapatkan feedback/umpan balik. Feedback tersebut dapat berupa masukan mengenai bagaimana produk tersebut, dan juga memungkinkan untuk costumer berlangganan produk tersebut.

Gagasan Good Business -- Good Ethics bisa dikatakan sangat bernuansa utilitarisme. Mengapa ?, karena baik dari pelaku bisnis maupun costumer sama sama mendapat manfaat atau kegunaan. Para pelaku bisnis senang produknya disenangi costumer dan berguna bagi costumernya. Dan untuk costumer senang bahwa ada produk yang bermanfaat sesuai dengan kebutuhannya.

Ada pernyataan dari para pendukung Good Business -- Good Ethics, yaitu Larue Tone Hosmer. Dalam kutipannya beliau mengatakan "Memperbesar kue kesejahteraan adalah urusan ekonomi, sementara membagi kue tersebut adalah tanggung jawab politis". Atau dengan kata lain "Mengupayakan kesejahteraan masyarakat adalah tugas mulia para pengusaha, sementara mendistribusikan kesejahteraan adalah urusan pemerintah"

Jadi, singkatnya jika perusahaan mendapatkan untung besar, maka gaji para karyawan pun akan dinaikkan. Gaji tersebut tentu akan dihitung sebagai PPh atau Pajak Penghasilan, para karyawan yang gaji nya dinaikkan tersebut wajib untuk membayar PPh sesuai Undang-Undang yang berlaku sebagai warga Negara. Nah nantinya pajak yang dibayarkan tersebut akan digunakan oleh pemerintah untuk pembangunan. Pembangunan itu berupa sarana dan prasarana atau infrastruktur yang biasa kita gunakan dalam kehidupan sehari hari, seperti jembatan, jalan raya, jalan tol, dan sebagainya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline