La Ode Muhamad Sauf (Guru SMAN 7 Kendarai)
Implementasi SNP pada SMA Negeri 7 Kendari (Sekolah Tempat Tugas Penulis)
Implementasi Standar Nasional Pendidikan pada SMA Negeri 7 Kendari mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Keduanya mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mampu mengimplementasikan 8 Standar Nasional Pendidikan yang mencakup Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pengelolaan, Standar Proses, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian. Secara teknis implementasi SNP pada SMA Negeri 7 Kendari berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
Contoh gambaran dari program peningkatan mutu pembelajaran di SMA Negeri 7 Kendari dapat dilihat dari kemampuan dan kemauan warga sekolah untuk mengimplementasikan 8 Standar Nasional Pendidikan. Secara keseluruhan implementasi SNP pada SMA Negeri 7 Kendari sangat baik. Hal ini dibuktikan dengan perolehan akreditasi A (sangat baik) pada tahun 2013 sampai sekarang.
- Standar Isi
Implementasi standar isi pada SMA Negeri 7 Kendari ditandai dengan adanya dokumen I dan II Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dokumen I KTSP SMA Negeri 7 Kendari mencakup tujuan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum, serta kalender pendidikan yang dilengkapi dengan Lampiran Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran yang mencakup (a) Latar Belakang, (b) Tujuan, (c) Ruang Lingkup, (d) Standar Kompetensi, dan Kompetensi Dasar, (e) Arah Pengembangan. Dokumen I KTSP menjadi kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh para guru di SMA Negeri 7 Kendari yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dengan kesesuaian dan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, dan peserta didik.
Dokumen II KTSP SMA Negeri 7 Kendari meliputi silabus seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal untuk semua tingkat kelas. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Mengacu pada substansi silabus dimaksud, maka dalam pengembangannya harus melalui proses pengkajian/analisis seluruh substansi dokumen Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) SMA, mulai dari substansi Tujuan, Ruang Lingkup, SK dan KD mata pelajaran sebagaimana yang diamanatkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
Dokumen I dan II KTSP di SMA Negeri 7 Kendari dihasilkan melalui proses panjang, yakni dengan melakukan analisis standar isi dan lampiran standar isi tentang SK dan KD mata pelajaran. Hal ini dilakukan untuk memahami pentingnya dan keterkaitan hasil analisis dalam penyusunan silabus dan perangkat pembelajaran lainnya. Para guru tidak hanya mengutip SK dan KD pada Lampiran Standar Isi, namun melalui pengkajian/pemetaan kompetensi wadah MGMP. Para guru memahami bahwa proses pengkajian dimaksud sangat penting dan bermanfaat untuk merumuskan: indikator pencapaian, materi pokok, kegiatan pembelajaran, metode pembelajaran, penentuan bentuk dan jenis soal, serta sumber/bahan belajar. Terbukti hasil analisis SK dan KD di SMA Nsgeri 7 Kendari terdokumentasi secara baik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen KTSP.
Baca juga: Peran Akreditasi dalam Rangka Pemenuhan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP)
- Standar Proses
Implementasi standar proses di SMA Negeri 7 Kendari mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Secara operasional standar proses yang dilaksanakan sesuai dengan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007. Permendiknas tersebut merupakan salah satu acuan utama bagi satuan Pendidikan dalam keseluruhan proses penyelenggaraan pembelajaran, mulai dari perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran. Implementasi standar proses pada SMA Negeri 7 Kendari bermuara pada peningkatan mutu lulusan dalam mencapai standar kompetensi lulusan.
Proses pembelajaran di SMA Negeri 7 Kendari menerapkan prinsip pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sesuai dengan potensi, bakat dan minat masing-masing. Selain itu, proses pembelajaran dilaksanakan secara fleksibel dengan memanfaatkan seluruh sumber daya yang tersedia baik di dalam maupun di luar sekolah. Implementasi standar proses memiliki peran yang sangat penting dalam keseluruhan proses pencapaian standar nasional pendidikan lainnya. Semua guru di SMA Negeri 7 Kendari melakukan analisis standar proses, terbukti dengan tersedianya perangkat pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran yang mengacu pada berbagai ketentuan yang ditetapkan dalam standar proses. Sebagian besar guru memahami manfaat/kegunaan hasil analisis standar proses dalam pelaksanaan pembelajaran.