Lihat ke Halaman Asli

Langkah Berani Erick Thohir Blacklist BUMN 'Nakal'

Diperbarui: 26 Desember 2022   22:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Transformasi dan bersih-bersih BUMN era Erick Thohir terus terjaga. Bahkan kini ada sejumlah BUMN yang terindikasi korupsi terkena blacklist.

Daftar hitam ini dinilai sebagai langkah menjaga nilai-nilai BUMN yang Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Ini sekaligus menjaga komitmen Erick Thohir yang pro anti korupsi.

Sebagaimana diketahui, Erick Thohir berusaha keras menjaga semangat anti korupsi. Hal ini sejalan dengan rencana blacklist Bank Dunia terhadap direksi dan komisaris BUMN yang terdeteksi korupsi sehingga mereka tak lagi bisa menjabat di tubuh perusahaan pelat merah.

Blacklist terhadap BUMN sendiri berkolaborasi dengan BPKP yang melakukan audit. Dan yang bisa mencabut blacklist itu sendiri hanya Presiden sehingga terhindari dari kepentingan politik.

Tentu saja blacklist ini menjadi salahsatu langkah meminimalisir stigma negatif yang selama ini melekat di tubuh BUMN. Tinggal kita menunggu daftar blacklist yang akan segera diumumkan Erick Thohir.

Sejumlah media melansir sejumlah perusahaan BUMN yang terindikasi korupsi. Di antaranya Krakatau Steel yang tercoreng kasus korupsi proyek Blast Furnace Complex (BFC). Kasus ini bahkan menyeret 5 tersangka pada 2011.

Telah dilakukan penahanan terhadap kelima tersangka tersebut pada 18 Juli 2022 selama dua puluh hari di rumah tahanan hingga 6 Agustus 2022. Kerugian yang diterima negara oleh korupsi ini diduga cukup besar.

Kemudian ada BUMN PT Waskita. Kasusnya, dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast yang terjadi selama 2016-2020. Oleh Kejagung, telah ditetapkan 4 orang tersangka. Antara lain adalah Agus Wantoro selaku Direktur Pemasaran Waskita periode 2016-2020 yang saat ini telah pensiun.

Selama proses penyidikan, Kejagung berhasil menemukan adanya dugaan kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp2,5 triliun yang awalnya Rp1,2 triliun.

Yang terakhir, PT Pertamina. Di tubuh perusahaan minyak negara ini ditemukan indikasi penyimpangan yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yakni pengadaan Liquefied Natural Gas atau LNG di tahun 2011-2021.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut telah menetapkan enam tersangka kasus pengadaan LNG oleh PT Pertamina pada 5 Desember 2022 lalu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline