Lihat ke Halaman Asli

UU Kekarantinaan Kesehatan: Riuh Kunjungan Jokowi di NTT

Diperbarui: 27 Februari 2021   18:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kunjungan Jokowi ke Maumere, Nusa Tenggara Timur pada Selasa (23/2/2021) menjadi perbincangan publik. Berawal dari sebuah video berdurasi 30 detik yang menampilkan Presiden Jokowi mengenakan kemeja putih dan masker hitam melambaikan tangan dan memberi bingkisan melalui atap mobil kepada warga yang bergerombol di sekitar mobil presiden. Pasalnya pada kunjungan presiden tersebut sempat terjadi kerumunan yang mana hal itu, pada masa pandemi covid-19, dinilai sangat krusial karena menyangkut perkara darurat nasional.

Buntut dari permasalahan itu, anggota Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan, Kurnia, melaporkan Jokowi ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan karena kegiatan tersebut menciptakan kerumunan di tengah pandemi covid-19. Ia berpendapat bahwa kerumunan yang terjadi dalam kunjungan kepresidenan di Maumere, NTT dalam situasi pandemi Covid-19 atau PPKM saat ini telah nyata-nyata melanggar protokol Kesehatan dan diduga kuat telah melakukan tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan bertolak belakang dengan semangat pemerintah menekan laju penularan covid-19.

Kendati begitu, Bareskrim Polri menolak laporannya. Lantas Kurnia merasa kecewa atas penolakan laporan tersebut. "Dengan tidak diterbitkannya laporan polisi atas laporan kami, kami mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) apakah masih ada di republik ini," ujar dia.

Terlepas dari itu, mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 pasal tentang Kekarantinaan Kesehatan--yang dipakai untuk melaporkan presiden dan selalu digaungkan ketika ada peristiwa pelanggaran prokes--secara regulatif, Jokowi telah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban praktisnya yang tertera pada SE Nomor HK.02.02/1/385/2020, yaitu salah satunya adalah memakai masker.

Namun, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2018 pasal 4, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggungjawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Artinya, seabagai pemerintah, selain daripada pemerintah itu sendiri melaksanakan protokol kesehatan, juga memiliki kewajiban untuk mengatur/mengantisipasi jalannya governance agar aktivitas semua pihak yang terlibat ekual dengan konsep protokol kesehatan.

Maka, jika ditinjau dari UU No. 6 Tahun 2018 pasal 4 tentang kewajiban pemerintah, dengan adanya kerumunan, yang bersangkutan berwenang dengan agenda kunjungan sang presiden tersebut bisa dikenai hukuman atas tidak terlaksananya kewajiban sesuai yang diatur dalam Undang-Undang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline