Lihat ke Halaman Asli

satriya hanif

Mahasiswa prodi hukum tata negara, fakultas syariah, uin salatiga

Dampak Psikologis Pernikahan dibawah Umur/ Dini

Diperbarui: 16 Desember 2024   20:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Menurut WHO, pernikahan dini (early married) adalah pernikahan Yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan masih Dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia dibawah usia 19 Tahun. Menurut United Nations Children's Fund (UNICEF) Menyatakan bahwa pernikahan usia dini adalah pernikahan yang Dilaksanakan secara resmi atau tidak resmi yang dilakukan sebelum Usia 18 tahun. Menurut UU RI Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 Menyatakan bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria sudah Mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 Tahun. Apabila masih di bawah umur tersebut, maka dinamakan Pernikahan dini.

Pengertian secara umum, pernikahan dini yaitu merupakan institusi Agung untuk mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam Satu ikatan keluarga. Remaja itu sendiri adalah anak yang ada pada Masa peralihan antara masa anak-anak ke dewasa, dimana anak-anak Mengalami perubahan-perubahan cepat disegala bidang. Mereka bukan Lagi anak-anak, baik bentuk badan, sikap, dan cara berfikir serta Bertindak, namun bukan pula orang dewasa yang telah matang.

Dampak psikologis pernikahan dini

Dampak Psikologis Secara psikis anak belum siap mengerti tentang hubungan Seksual, sehingga akan menimbulkan trauma yang berkepanjangan Dalam jiwa anak dan sulit disembuhkan. Anak akan murung dan Menyesali hidupnya yang berakhir dengan pernikahan yang dia Sendiri tidak mengerti atas putusan hidupnya, sehingga keluarga Mengalami kesulitan untuk menjadi keluarga yang berkualitas. 

Pencegahan Pernikahan Dini

Remaja yang belum berkeluarga dapat diberikan pengarahan Melalui kegiatan pendidikan dalam arti meningkatkan Pengetahuan remaja tentang arti dan peran pernikahan serta Akibat negatif yang ditimbulkan pernikahan pada usia yang Sangat muda dengan melakukan kegiatan yang positif.

Mencegah remaja yang sudah berkeluarga supaya tidak segera Hamil, salah satunya dengan kegiatan pendidikan keluarga Untuk meningkatkan pengetahuan keluarga muda.

Penyuluhan kepada keluarga agar menghilangkan kebiasaan Keluarga untuk mengawinkan anak dalam usia muda dan meningkatkan status ekonomi sehingga dapat menghindari Terjadinya pernikahan usia muda dengan alasan ekonomi.

Melakukan sosialisasi untuk menghilangkan budaya menikah Muda, memperbanyak kesempatan kerja dan berperilaku tegas Dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan mengenai Pernikahan, yaitu memberi sanksi bagi yang melanggarnya, Meningkatkan status kesehatan masyarakat, dan menyukseskan Program keluarga berencana. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline