Lihat ke Halaman Asli

Peran Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Diperbarui: 13 November 2024   13:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok Satriya Chandra Wijaya | Ekonomi Syariah

•Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Pancasila memiliki posisi yang sangat strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Sebagai dasar negara dan ideologi bangsa, Pancasila juga berperan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Hal ini mencerminkan kedudukan Pancasila yang bukan hanya sebagai pedoman hidup berbangsa, tetapi juga sebagai sumber utama dalam penyusunan hukum dan peraturan di Indonesia.

•Sejarah Lahirnya Pancasila

Pancasila dirumuskan oleh para founding fathers pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945, dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Para tokoh yang terlibat dalam perumusan Pancasila antara lain Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Soepomo. Dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan lima prinsip dasar negara Indonesia yang dikenal dengan nama Pancasila. Kelima prinsip tersebut adalah:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

3. Persatuan Indonesia


4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan


5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Tanggal 1 Juni kemudian ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila untuk memperingati perumusan tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline