Oleh :
Satriya Nugraha, S.P
Anggota Komisi Seni, Budaya dan Pariwisata DPD KNPI Jatim 2012-2017
Humas Himpunan Pengusaha Nahdliyin Malang Raya
Sie Pembangunan RW 09 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing
Anggota Karang Taruna Kecamatan Blimbing Kota Malang
Peningkatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan program 100 hari kerja Walikota Malang setelah dilantik. Salah satunya dengan melakukan terobosan kemudahan perizinan khususnya perijinan berusaha di Kota Malang.
Berkenaan dengan hal itu, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengadakan kegiatan Penyuluhan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada tanggal 24 Oktober 2018 di Hotel Ollino Garden Kota Malang. Penulis hadir mewakili Ketua RW 9 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing, sekaligus kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua RW / perwakilan RW di wilayah Kecamatan Blimbing dan wilayah Kecamatan Sukun.
Juga dihadiri Dalang Wanita Zaman Now, Nyai Lisa Tunjungbiru yang ingin mengetahui bagaimana proses perijinan Tanda Daftar Usaha Jasa Dalang Wanita.
dari kiri ke kanan : nyai Lisa Tunjungbiru, bapak Setijoko, SE, bapak Ir. Iwan Rizali, M.M dan penulis
Menurut narasumber Ir. Iwan Rizali, M.M, menjelaskan bahwa penyelenggara pelayanan perizinan berpedoman kepada Peraturan Walikota Malang Nomor 7 tahun 2017 yang mana Bidang Pelayanan Perizinan menyelenggarakan 47 jenis perizinan, meliputi : 1. Izin pendirian rumah sakit kelas C tingkat daerah, 2. Izin pendirian rumah sakit kelas D tingkat daerah, 3. Izin mendirikan bangunan, 4. Izin usaha jasa konstruksi nasional, 5. Izin reklame, 6. Izin pembangunan dan pengembangan perumahan, 7. Izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman, 8. Izin lokasi dalam 1 (satu) daerah, dan masih banyak lagi.