Yogyakarta -- Pada Kamis (31/10/2024) berlangsung kegiatan monitoring kegiatan verifikasi, validasi, dan alih media dalam rangka penerbitan Sertipikat Tanah Elektornik oleh Pusdatin Kementerian ATR/BPN dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional DIY.
Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan terhadap proses penerbitan sertipikat tanah elektronik yang sudah berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.
Evaluasi turut mencakup peninjauan kendala dalam implementasi, baik dalam penggunaan aplikasi SITATA maupun permasalahan teknis lainnya yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Aplikasi SITATA merupakan sistem yang diharapkan mampu menampung dan menyediakan data pertanahan yang lebih akurat serta menghindari perbedaan data fisik yang dimiliki masyarakat dengan data yang tercantum dalam aplikasi.
Dari hasil evaluasi, ditekankan pula bahwa data sertipikat yang telah berhasil dilakukan alih media pada aplikasi SITATA telah terkunci secara sistem dan tidak diizinkan untuk diubah. Hal ini dilakukan guna menjamin keakuratan data dan menghindari ketidaksesuaian data sertipikat dengan dokumen asli yang dimiliki masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H