Lihat ke Halaman Asli

Beli Pulsa Listrik Prabayar, Kena Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ?

Diperbarui: 9 Juni 2016   19:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banyak masyarakat tidak tahu, setiap pembelian pulsa listrik prabayar dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).  Tapi tidak hanya pengguna listrik prabayar saja yang dikenakan PPJ, pengguna listrik pasca bayar pun di kenakan PPJ.

Tapi apakah semua masyarakat tahu apa itu PPJ, untuk apa PPJ, besarnya PPJ berapa ? tidak semua elemen masyarakat tahu akan itu. Maka disini saya akan memberikan sedikit informasi mengenai Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Pajak Penerangan Jalan (PPJ) adalah pajak yang wajib dibayar oleh pelanggan listrik PLN. Dimana hasil PPJ tersebut merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai daerah, termasuk pemasangan dan pemeliharaan serta pembayaran rekening Penerangan Jalan Umum (PJU) sesuai kemampuan PEMDA. Yang Besarnya PPJ bervariasi sesuai dengan peraturan Pemda tingkat II dan dipungut oleh PLN yang hasilnya langsung diserahkan kepada Pemda terkait (Sumber). Karena itu tarif PPJ disetiap daerah tidaklah sama, ada yang lebih besar atau lebih kecil dibandingkan daerah lainnya. itu semua tergantung Peraturan Daerah masing-masing.

Lalu bagaimana cara mengetahui tarif PPJ di masing-masing daerah ? berikut cara perhitungannya.

PPJ (%) = ( Biaya PPJ / harga total Kwh )*100%

*Harga total Kwh tidak termasuk biaya admin Bank

Untuk lebih mudah memahami, berikut contoh perhitungan PPJ didaerah saya Kabupaten Bandung barat.

struk-pembayaran-listrik-575799df957e619a1591733d.jpg

Biaya PPJ = Rp 5.661

Harga total Kwh Rp. 100.000

Biaya admin Bank = 2000

PPJ (%) = (5.661/100000)*100%

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline