UMKM telah lama menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia, termasuk di wilayah pedesaan. Namun, tantangan besar yang sering dihadapi adalah kurangnya legalitas usaha, yang menghambat mereka mengakses berbagai fasilitas pemerintah, seperti pembiayaan dan pelatihan. Hal ini pula yang terjadi di Desa Tanjungkenongo, Kecamatan Pacet, di mana banyak UMKM potensial, seperti Pastel Mini Aini, masih belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pada 16 Januari 2025, mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 bersama dosen pendamping melakukan kegiatan pengabdian masyarakat dengan membantu proses pembuatan NIB untuk Pastel Mini Aini. Langkah ini tidak hanya memberikan legalitas usaha, tetapi juga membuka jalan bagi UMKM untuk berkembang secara lebih profesional dan kompetitif.
Pemberian NIB bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah langkah strategis untuk menghubungkan pelaku usaha dengan berbagai program pemerintah. Dengan NIB, usaha seperti Pastel Mini Aini dapat mengakses pembiayaan, pelatihan, dan kemudahan ekspansi pasar, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing mereka.
Kegiatan seperti ini perlu mendapat dukungan lebih luas, baik dari pemerintah, akademisi, maupun masyarakat. Edukasi dan pendampingan berkelanjutan sangat penting agar UMKM tidak hanya sekadar memperoleh NIB, tetapi juga memahami cara memanfaatkannya secara optimal.
Pemberdayaan UMKM melalui legalitas usaha adalah langkah konkret untuk memperkuat ekonomi lokal dan mendorong kemajuan masyarakat desa. Semoga inisiatif seperti ini terus berlanjut dan menginspirasi daerah lain untuk melakukan hal serupa.
Opini oleh : Satrio Aji Pramono P
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI