Lihat ke Halaman Asli

RUU Kamnas, Solusi Bagi Ancaman Negara Nonmiliter

Diperbarui: 25 Juni 2015   21:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

RUU Keamanan Nasional (RUU Kamnas) saat ini sedang dibahas di DPR. Mengapa perlu adanya RUU Kamnas? Ini yang menjadi pertanyaan berbagai pihak, apa pentingnya sih RUU Kamnas itu dan seberapa manfaatnya RUU Kamnas itu bagi negara dan juga bagi masyarakat Indonesia khususnya?

RUU Kamnas itu bersifat universal. Artinya RUU Kamnas itu penekanannya adalah keamanan insani (manusia), keamanan Republik, keamanan internal dan keamanan eksternal. Keamanan insani, maksudnya adalah dengan adanya RUU Kamnas itu masyarakat itu menjadi subyeknya. Ini penting, bagaimana masyarakat itu dilibatkan untuk ikut memberikan masukan dan juga solusi bagi keamanan lingkungannya.

Keamanan Republik, bagaimana adanya ancaman separatisme yang muncul di Papua itu seharusnya menjadi agenda negara dalam mengatasinya. Karena itu penting dan perlunya dibentuk Dewan Keamanan Nasional. Dewan Keamanan Nasional itu langsung dibawah Presiden, dan nantinya akan ada unsur pendukung dan unsur utama dalam menyelesaikan suatu masalah keamanan di negara Indonesia tercinta ini.

Lalu Dewan Keamanan Nasional itu nantinya akan melibatkan tidak saja TNI dan Polri, namun juga akademisi, LSM, tokoh agama dan masyarakat sipil yang ikut masuk dalam struktur komisioner ataupun kepengurusan di institusi tersebut.

Salah satu contoh misalnya tentang penyelesaian masalah kelompok bersenjata di Papua. Ini seharusnya nantinya dirumuskan oleh yang namanya Dewan Keamanan Nasional, yang menentukan unsur pendukung dan unsur utama dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Intinya RUU Kamnas mengedepankan hak asasi manusia (HAM).

Jangan seperti yang selama ini terjadi, penyelesaian masalah kelompok bersenjata diserahkan ke Polri, dan tentu saja kita mengetahui hasilnya. Toch dalam mengatasi permasalahan kelompok bersenjata Polri nyata-nyatanya tidak selamanya mampu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Bahkan ada statement dari Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Saud Nasution yang mengatakan, polisi enggan mengejar kelompok bersenjata karena mereka kabur ke hutan guna mencari penembak Kapolsek Mulya, Puncak Jaya, Dominggus yang saat itu yang tewas ditembak kelompok bersenjata. Haaa... kelompok bersenjata di Papua masuk hutan saja Polri tidak berani mengejar.

Bagaimana pun penyelesaian permasalahan kelompok bersenjata ini perlu dilakukan langkah-langkah strategis. Padahal kita mengetahui kelompok bersenjata di Papua hidup dan bertahan untuk melakukan aksinya itu di hutan-hutan di Papua. Inilah fungsi diterapkannya RUU Kamnas guna mengatasi permasalahan separatisme yang muncul di Papua. Aneh aja apabila Polri harus mengatasi dan membasmi gerakan separatis.

Keamanan eksternal. Inilah pentingnya RUU Kamnas itu guna memberikan keamanan eksternal bagi negara. Misalnya saja adanya ancaman dari luar Indonesia, seperti misalnya ancaman dalam batas-batas wilayah yang mungkin saja terjadinya benturan diantara negara-negara Indonesia dengan negara-negara tetangga. Karena itu pentingnya RUU Kamnas dalam mengatasi dan mencari solusi terbaik dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Keamanan internal. Misalnya saja kasus Mesuji dan juga kasus penolakan masyarakat terhadap izin pertambangan emas di Bima, NTB. Seharusnya itu dapat dihindari terjadinya konflik yang menelan jiwa dan menjadi konflik yang berlarut-larut.

Intinya, RUU Kamnas mensinergikan kebijakan politik dengan alat-alat keamanan negara seperti TNI dan Polri, namun pengerahan alat-alat keamanan negara tersebut berdasarkan keputusan dari pemimpin, mulai dari Presiden hingga Bupati.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline