Lihat ke Halaman Asli

Satuan Tugas (Satgas) Kemudahan Berusaha di Daerah

Diperbarui: 11 Februari 2020   16:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kominfo.go.id

Reformasi struktural dalam perekonomian telah didengungkan semenjak beberapa tahun yang lalu. Salah satu hasil nyata dari upaya tersebut adalah peningkatan kemudahan berusaha (EODB/ Ease of Doing Business) dan daya saing, dari tahun ke tahun.

Benarkah indeks di atas berefek positip dalam realisasi pembentukan investasi di Indonesia?

Sejatinya, tugas di atas bukan hanya dibebankan pada pundak Pemerintah Pusat semata, tetapi juga menjadi amanah Pemerintah Daerah. Di antaranya sebgai berikut:

1. Pimpinan daerah dan aparatnya berinonvasi untuk memfasilitasi investor

2. Regulasi Perda (Peraturan Darerah) hendaknya tidak berdampak menghambat investasi

3. Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemudahan Berusaha  (tahun 2018)

Satgas dibentuk untuk mengawal investasi, baik di tingkat Propinsi maupun tingkat Kabupaten/ Kota

 

Tujuannya:

- Izin tidak berbelit

- Waktu kepengurusan izin investasi tidaklah memakan waktu yang panjang

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline