Lihat ke Halaman Asli

Proses Seleksi Kepala BPMA Menuai Kecaman Aliansi Penyelamat Aceh

Diperbarui: 15 Januari 2025   18:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Aliansi Penyelamat Aceh Gelar Unjuk Rasa di Kantor Kementerian ESDM. Sumber: Dokpri

Jakarta - Seleksi Kepala BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh) terus bergejolak, ratusan masyarakat Aceh yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Aceh datangi kantor Kementerian ESDM untuk menyampaikan aspirasi. Rabu, 15 Januari 2025.

Dalam menyampaikan aspirasinya Ketua Aliansi Penyelamat Aceh, Muhaimin didampingi anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil mendesak Menteri ESDM untuk menunda seleksi Kepala BPMA hingga pelantikan Gubernur Aceh terpilih Muzakir Manaf, pada Februari 2025 nanti.

Dalam keterangannya, Muhaimin menyampaikan bahwa langkah Pj. Gubernur Aceh, Safrizal yang membuat Panitia Pelaksana (Panpel) terlalu tergesa-gesa dan dinilai bertentangan dengan etika pemerintah.

"Seleksi Ketua BPMA bukan hanya menimbulkan pertanyaan, tetapi juga kekhawatiran masyarakat Aceh. Kami mendesak agar seleksi ini ditunda," ujarnya.

Ia menjelaskan, Komisi Pengawas BPMA (Komwas BPMA) telah menyurati Pj Gubernur Aceh pada 12 Desember 2024, meminta agar seleksi ini dihentikan sementara.

"Surat dari Komwas BPMA sudah sangat jelas. Namun, sayangnya, rekomendasi ini tampaknya diabaikan," tegasnya.

Sementara itu, M. Nasir Djamil mengungkapkan, Safrizal tidak ada wewenang membentuk Pansel Kepala BPMA.

"Yang dilakukan Safrizal melanggar aturan dan seharusnya tidak terjadi. Masa transisi bukan waktu yang tepat untuk mengambil kebijakan strategis seperti ini," jelas Nasir Djamil dalam keterangannya seusai acara memperingati 20 tahun gempa dan tsunami Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Menurutnya, berdasarkan pasal 26 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, kebijakan terkait BPMA harus dilakukan secara hati-hati dan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk Gubernur Aceh definitif.

"Pj Gubernur adalah pejabat sementara. Tidak ada alasan untuk memaksakan proses seleksi ini," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline