Lihat ke Halaman Asli

Mengawal MK Agar Berani Memutuskan Sesuai UU

Diperbarui: 18 Juni 2015   04:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kemarin (6/8), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kubu pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta.

Tim Prabowo-Hatta menilai telah terjadi kecurangan yang masif, tersruktur, dan sistematis yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tim Prabowo-Hatta menemukan kecurangan antara lain, telah terjadi penggelembungan suara dan pencoblosan suara yang dilakukan secara siluman.

Berdasarkan pasal 201 ayat 3 UU RI Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden dijelaskan bahwa MK memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 paling lama 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh MK.

Proses gugatan ini ke MK merupakan jalan sah dan konstitusional dalam demokrasi di negara ini. Keputusan MK yang bersifat final dapat melengkapi proses demokrasi di pilpres 2014 kali ini. Oleh karena itu, siapa pun harus menghormati  hasil proses hukum di MK.

Salah satu bentuk penghormatan itu ialah menolak segala macam intervensi politik dan intimidasi. Kita sebagai masyarakat yang demokratis dapat terus mendukung MK agar lebih berani dalam menyelesaikan masalah ini tanpa intervensi dari berbagai pihak, antara lain dengan memberikan dukungan Like terhadap Fanpage MK : Berani.

MK : Berani merupakan wadah aspirasi bagi masyarakat yang mendukung Prabowo - Hatta dalam mendukung MK agar berani memutuskan sesuai UU.

Sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline