Lihat ke Halaman Asli

Sosialisasi Cara Pembuatan Izin Berusaha dengan Metode Online pada Pelaku Usaha Desa Bakalan Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto oleh Mahasiswa Untag

Diperbarui: 17 Juli 2024   17:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto bersama masyarakat desa Bakalan/dokpri

Mojokerto, 17 Juli 2024 --Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya mengadakan suatu pelatihan tata cara pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan metode online di desa, lebih tepatnya berlokasi pada Balai Desa Bakalan, Kec. Gondang, Kab. Mojokerto. Pelatihan tata cara pembuatan NIB ini dihadiri oleh puluhan partisipan yang antusias, terutama peserta dari para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), juga dihadiri oleh pihak aparatur desa.

Pemaparan kepada masyarakat tentang NIB/dokpri


Tujuan dari pelatihan ini yaitu guna membantu masyarakat memperoleh wawasan dengan memahami proses pendaftaran NIB dengan sistem Online Single Submission (OSS), suatu platform digital yang mempermudah serta mempersingkat proses perizinan usaha. Para mahasiswa KKN memaparkan langkah-langkah dan tata cara pembuatan NIB secara sistematis, mulai dari persiapan dokumen, proses pendaftaran, hingga cara mengatasi kendala teknis dari proses pembuatan NIB .

Sambutan Bapak Kepala Desa/dokpri

Kepala Desa Bakalan, Bapak Solikin, mengapresiasi atas inisiatif dari mahasiswa KKN dan berharap pelatihan tersebut dapat mendorong pengembangan dari usaha lokal serta meningkatkan literasi digital masyarakat. Dengan adanya dari suatu pelatihan ini, mahasiswa dari KKN UNTAG berharap dapat memberikan suatu kontribusi positif bagi pengembangan UMKM dan mendukung pertumbuhan dari perekonomian desa.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline