Lihat ke Halaman Asli

Satria IP

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selamat! Ketua Pokdarwis di Kalurahan Sedangarum Telah Terpilih

Diperbarui: 27 Februari 2023   00:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Bersama Setelah Pemilihan Ketua Pokdarwis di Kalurahan Sendangarum Image caption

Sleman - Sebagai rencana tindak lanjut dalam melaksanakan program pengabdian masyarakat dengan skema kolaboratif masyarakat (PKM). Universitas Muhammadiyah Yogyakarta memfasilitasi pemilihan ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di Kalurahan Sendangarum, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, pada hari Minggu (19/02). 

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Desa Sendangarum menentukan Herman JP Maryanto sebagai ketua Pokdarwis Kalurahan Sendagarum periode 2022-2027. 

Ir. Aris Widyo Nugroho, S.T., M.T., Ph.D. selaku dosen pengabdian mengatakan terpilihnya ketua pokdarwis ini diharapkan dapat membawa kelembagaan pokdarwis di Kalurahan Sendangarum ini jauh lebih baik. 

"Tentu harapannya, terpilihnya ketua Pokdarwis ini dapat berkontribusi mengembangkan potensi wisata di Kalurahan Sendangarum" Ungkap, Aris dalam sesi wawancaranya, Minggu

Agus Sugiharto selaku tim pendamping pembentukan Pokdarwis di Kalurahan Sendangarum sekaligus ketua Pokdarwis Wonokerto menyarankan ketua Pokdarwis yang terpilih untuk segera menyusun AD/ART, menyusun program kerja dan persyaratan lainnya. 

"Setelah terpilih, Pak Herman (Ketua Pokdarwis) dapat segera menyusun struktur organisasi, AD/ART, program kerja, peraturan internal dan segera mendaftarkan diri ke Forkom Pokdarwis di Kabupaten Sleman" Jelas Agus Sugiharto.

Agus menambahkan semua persyaratan yang telah dilengkapi agar segera diajukan ke tingkat Kalurahan agar segera di terbitkan SK Lurah nya. Hal ini penting sebagai persyaratan dalam mengajukan legalisasi Pokdarwis ke dinas pariwisata DIY. 

"Setelah persyaratan selesai, harapannya agar segera diajukan ke Kalurahan untuk diterbitkan SK Lurah. Hal ini penting sebagai persyaratan untuk mengajukan Pokdarwis ke Dinas Pariwisata DIY" Tambah Agus Sugiharto.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline