Lihat ke Halaman Asli

Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Diperbarui: 29 April 2024   18:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keuangan negara mencakup seluruh nilai moneter yang terkait dengan hak dan tanggung jawab suatu negara. Termasuk di dalamnya adalah segala kekayaan atau barang yang dapat dianggap milik negara sehubungan dengan hak dan tanggung jawab tersebut. Sebagaimana dituangkan dalam UU No. 1 Tahun 2022, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah suatu sistem pengelolaan keuangan yang mengatur hak dan tanggung jawab moneter antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sistem ini dirancang untuk menjamin keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan keselarasan sesuai dengan hukum. Dalam sistem ini terdapat berbagai format hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu sebagai berikut : 

1. Desentralisasi

Menurut ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, konsep desentralisasi dalam konteks sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia mengacu pada proses dimana pemerintah mengalihkan kekuasaan otoritatifnya kepada daerah-daerah otonom sehingga daerah-daerah tersebut dapat menjalankan pemerintahannya secara efektif mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.

2. Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Sesuai dengan PP no. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Dekonsentrasi mengacu pada penyerahan kewenangan dari Pemerintah kepada Gubernur atau Instansi Vertikal di bidang tertentu. Badan Vertikal adalah badan independen yang beroperasi di Wilayah terkait, namun bukan merupakan bagian dari departemen atau lembaga utama Pemerintah. Di sisi lain, tugas Pembantuan dapat disamakan dengan dekonsentrasi, karena merupakan penugasan dari pemerintah kepada daerah, desa, kabupaten, atau kota, dengan tanggung jawab untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada pihak yang berwenang.

3. Pinjaman Daerah 

Dasar pemikiran pinjaman daerah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011, yang pada pokoknya didasarkan pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan  Pemerintah Daerah. Undang-undang ini menekankan pentingnya otonomi daerah dan desentralisasi fiskal dengan memungkinkan pemerintah daerah mengakses opsi pendanaan tambahan untuk mempercepat pembangunan ekonomi daerah dan meningkatkan layanan masyarakat melalui pemberian pinjaman. Pinjaman tersebut dapat diperoleh pemerintah daerah dari berbagai sumber, yaitu dari :

a. Sumber pendanaan Pemerintah Pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang meliputi dana investasi Pemerintah, pinjaman dalam negeri yang berkelanjutan, dan/atau pinjaman luar negeri yang berkelanjutan.

b. Pemerintah daerah lainnya antara lain Lembaga Keuangan Bank yang merupakan badan hukum yang diakui di Indonesia dan beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c. Lembaga Keuangan Non Bank adalah lembaga keuangan yang berbadan hukum di Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

d. Masyarakat, dapat dibina dengan menerbitkan Obligasi Daerah melalui penawaran umum kepada masyarakat umum di pasar modal dalam negeri. Artinya, individu-individu dalam masyarakat mempunyai peluang untuk berinvestasi pada obligasi tersebut, sehingga memperkuat ikatan antara masyarakat dengan proyek pembangunan daerah yang didanai oleh dana obligasi tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline