Lihat ke Halaman Asli

Peluang Memadukan Pemasaran Tradisional dan E-Commerce Komoditas Pertanian pada Masa New-Normal Covid-19

Diperbarui: 25 Juni 2020   09:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Mahasiswa Prodi Magister Agribisnis Universitas Jember

Satria Bayu Setyoaji (191520201001)

Pasar tradisional komoditas pertanian di Indonesia pada dasarnya tetap melaksanakan kegiatan penjualan pada saat munculnya virus Covid-19. Namun, kunjungan pembeli yang mengalami penurunan akibat mawabahnya virus Covid-19. Pasar komoditas pertanian diseluruh Indonesia terutama di Kota-kota besar mengalami penurunan jumlah konsumen yang signifikan. 

Hal ini terjadi karena masyarakat mulai memahami penyebaran virus Covid-19 melalui informasi yang disampaikan pemerintah untuk mengurangi aktivitas pada tempat keramaian dan salah satunya adalah pasar tradisional. 

Semakin banyaknya jumlah penderita virus Covid-19 membuat pemerintah mulai menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut tentu membuat pasar komoditas pertanian semakin sedikit pengunjung. Kunjungan masyarakat yang turun pada pasar tradisional membuat pemerintah mulai merancang kebijakan.

Setelah beberapa bulan dalam kondisi kritis di Pasar komoditas pertanian, pemerintah mulai membuat kebijakan berupa penyiapan anggaran memasuki masa new normal pada pasar tradisional komoditas pertanian. 

Anggaran khusus ini dibuat dengan tujuan agar pasar tradisional terutama pasar tradisional komoditas pertanian tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19. 

Secara spesfik anggaran tersebut akan digunakan untuk pembetulan sistem pembuangan limbah, pembaruan tempat cuci tangan, lahan baru agar pedagang dapat melakukan pengaturan jarak, dll. 

Namun, melalui Kementrian Perdagangan Republik Indonesia menyampaikan aturan berupa Surat Edaran Menteri Perdagangan No.12 Tahun 2020. Surat Edaran tersebut telah menyampaikan persyaratan-persyaratan yang harus diikuti pedagang dan pembeli di Pasar tradisional komoditas pertanian. 

Setelah adanya Surat Edaran Menteri Perdagangan No.12 Tahun 2020 beberapa daerah di Indonesia mulai memasuki masa new normal. Beberapa Daerah yang menggunakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai meringankan pembatasan, Beberapa lainnya ada yang menghentikan PSBB artinya seluruh daerah di Indonesia bersiap menuju new normal

Namun setelah memasuki masa new normal ini, justru semakin banyak jumlah kasus positif Covid-19. Terjadi pneingkatan pasien Covid-19 di Indonesia yang tinggi pada beberapa daerah terutama di Jawa Timur. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline