Lihat ke Halaman Asli

Satria Adhika Nur Ilham

TERVERIFIKASI

Freelancer

Lembaga Sensor Film Sering Kali Disalahpahami, Inilah Beberapa Fakta yang Perlu Kamu Ketahui

Diperbarui: 5 Juli 2022   14:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi, sumber foto : Twitter/@echasoemantri

Ketika menonton film, seringkali kita menemukan beberapa film yang terlihat adegannya dipotong. Juga ketika menonton film atau acara di televisi, kerap kita juga menemukan beberapa adegan yang disensor. Lantas, siapakah yang melakukan sensor dan memerintahkan untuk melakukan sensor?

Bicara soal sensor, Indonesia mempunyai sebuah lembaga bernama Lembaga Sensor Film (LSF). LSF Sendiri merupakan sebuah lembaga yang bertugas untuk menilai kelayakan sebuah film ataupun iklan, dan melakukan sensor pada adegan-adegan yang tidak layak ditayangkan, dengan cara memberikan catatan mengenai hal-hal apa saja yang perlu disensor, lalu diberikan ke pemilik film.

Di Indonesia, Lembaga Sensor Film kerap kali dipandang sebelah mata. Seringkali LSF dianggap terlalu berlebihan dalam memberikan sensor kepada sebuah film. LSF juga seringkali kinejanya dianggap remeh karena tak memberhentikan tayangan sinetron yang tidak mendidik. 

Lantas, apakah memang itu semua merupakan kesalahan dari LSF? Atau memang kita yang selama ini salah dalam memandang bagaimana Lembaga Sensor Film itu bekerja?

Anjangsana ke Lembaga Sensor Film, sumber : Dokpri

Belum lama ini, saya beserta komunitas KOMIK Kompasiana melakukan kunjungan atau anjangsana ke Lembaga Sensor Film (LSF). Disana, kami berbincang dan berdiskusi seputar penyensoran film bersama dengan ketua LSF beserta jajarannya. Pertanyaan-pertanyaan untuk LSF pun langsung kami lontarkan, dan menjawab kesalahpahaman saya terhadap LSF selama ini.

Lantas, apa saja yang saya dapatkan selama berkunjung ke LSF? Yuk kita kenali, bagaimana Lembaga Sensor Film itu bekerja!

LSF merupakan lembaga yang berdasarkan undang-undang

Jangan menganggap Lembaga Sensor Film (LSF) hanyalah lembaga tanpa landasan hukum. Lembaga Sensor film tercantum dalam UU NO. 33/ 2009 DAN PP NO. 18/ 2014. Dalam UU tersebut dijelaskan, bahwa LSF merupakan lembaga yang bersifat tetap dan independen. LSF beranggotakan 17 orang. Terdiri atas 12 orang unsur masyarakat, dan 5 orang unsur pemerintah.

LSF melakukan tugasnya berdasarkan apa yang diperintahkan dalam UU No 33 tadi. Berikut beberapa tugas LSF

  1. Melakukan penyensoran film atau iklan film sebelum dipertunjukkan kepada khayalak umum
  2. Melakukan penelitian dan penilaian judul, tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan suatu film sebelum diedarkan/dipertunjukkan kepada khayalak umum

Hal apa saja yang membuat film itu layak untuk dipertontonkan?

Sebagaimana tadi dijelaskan dalam undang-undang, maka kita perlu mengetahui secara jelas, apa saja sebab-sebab yang menyebabkan sebuah film itu disensor, dan hal apa saja yang membuat film itu dikatakan layak?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline