Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang berkecukupan untuk mengeluarkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Ada dua jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim, yakni Zakat Fitrah dan Zakat Mal.
Zakat Fitrah sendiri wajib dikeluarkan ketika bulan ramadan, batasnya hingga sebelum sholat Idul Fitri. Sedangkan untuk Zakat Mal, adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki dan memiliki aturannya tersendiri. Jenis zakat maal ada berbagai macam, seperti zakat hasil perniagaan, zakat emas, zakat binatang ternak, dan zakat lainnya.
Jika dulu zakat harus dilakukan secara konvensional, dengan datang langsung ke tempat lembaga zakat dan langsung bertemu dengan amil zakat. Kini dengan semakin berkembangnya zaman, zakat juga bisa dilakukan secara online/digital.
Tren zakat digital ini berkembang sejak tahun lalu, dimana pandemi covid-19 membuat orang harus mengurangi kontak fisik dan aktivitas di luar rumah. Sehingga membuat lembaga amil zakat mengeluarkan cara berzakat yang praktis dan bisa dilakukan dari rumah, yakni via digital.
Hukum zakat digital
Para ulama sepakat bahwa hijab qabul tidak mesti dilakukan melalui tatap muka dan bisa dilakukan melalui media lain. Seperti, melalui tulisan, isyarat, ataupun media-media lain yang menunjukkan adanya kesepahaman bahwa transaksi itu dapat dijalankan dengan baik dan semua pihak memahami konsekuensi-nya.
Dalam konteks zakat, apapun yang memudahkan seseorang dalam menunaikan ibadah zakatnya, tanpa melanggar hal-hal yang syar'i, maka pada dasarnya hukumnya adalah boleh. Termasuk dalam hal ini adalah memudahkan pembayaran zakat secara digital/online.
Platform Lembaga Zakat Online, Ada Apa Saja?
Di bulan Ramadan ini, kita diwajibkan membayar zakat Fitrah. Agar lebih aman dan menghindari kontak fisik secara langsung, ada baiknya jika kamu membayarnya secara online/digital. Dilansir dari money.kompas.com, Ada banyak platform yang bisa kamu gunakan untuk zakat fitrah, berikut beberapa platformnya dan cara menggunakannya :
1. Baznas
- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat
- Pilih jenis dana Zakat, dan pilih jenis Zakat Fitrah pada kolom yang tersedia
- Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya Masukkan nominal dari zakat yang akan dibayarkan
- Lengkapi data pribadi yang dibutuhkan, yakni Nama Lengkap, Nomor Handphone, dan email
- Pilih lanjut ke pembayaran dan lakukan pembayaran zakat dengan berbagai metode yang tersedia, seperti melalui e-wallet, virtual account, dan transfer bank.