"Suka nonton film tapi masih bajakan, duh, enggak banget deh!"
Menonton film kini menjadi kegiatan yang disukai hampir oleh seluruh kalangan. Anak muda hingga orang dewasa pun menyukainya. Apalagi di saat pandemi seperti ini, sebagai penghilang bosan, terkadang menonton film jadi jawabannya.
Hal ini dibuktikan dengan data yang disampaikan di instagram katadatacoid, dilansir dari AMPD Research 2020 :
Terlihat jelas bahwa angka durasi video semakin meningkat ketika pandemi. Orang-orang berbondong-bondong pindah ke layanan streaming online, seperti Netflix, Iqiyi, Viu, dan lainnya. Disisi lain, bioskop mulai kehilangan pengunjungnya dan tak seramai dulu.
Dampak positifnya tentu banyak, masyarakat tak perlu lagi jauh-jauh datang ke bioskop untuk menonton film, tinggal buka ponsel, unduh aplikasinya, lalu tinggal nonton deh. Sineas-sineas muda juga mampu mengembangkan bakatnya di bidang film dengan mendaftarkan film pendek buatannya di aplikasi streaming online, juga banyak lomba-lomba pembuatan short movie bagi para pecinta film.
Namun sayangnya, hal tersebut tidak terlepas dari dampak negatif yang tak kunjung usai, apa itu? Ya! Pembajakan. Pembajakan masih menjadi permasalahan yang cukup serius di negeri ini.
Survei dari YouGov menemukan hampir dua per tiga atau 63 persen konsumen daring atau online di Indonesia menonton situs web streaming atau situs torrent.
Belum lagi situs-situs drama korea ataupun serial barat yang illegal. Jika kita cari di internet, "Download drama korea gratis sub indo", pasti masih banyak situs-situs illegal yang bermunculan di halaman depan.
Lantas, memangnya kenapa kalau nonton film bajakan? Apakah ada hukumannya? Yuk simak, ini penjelasannya.