Jakarta - Upaya penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan yang terjadi di negara Indonesia selalu diupayakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), namun dalam pelaksanaannya dibutuhkan bantuan berbagai pihak, salah satunya Mahkamah Agung.
"Kami bermohon tentunya kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dan jajaran termasuk yang ada di pusat dan daerah. Kita ingin agar penanganan sengketa dan konflik pertanahan ini benar-benar di back up penuh oleh sistem peradilan yang juga prudent, transparan, akuntabel, dan adil," ungkap Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) setelah melakukan pertemuan di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta pada Senin (22/07/2024).
Menurut beliau, konflik dan sengketa yang terjadi kerap kali tejadi dikarenakan perbedaan persepsi dan definisi.
Untuk menjembatani hal tersebut Menteri AHY dan Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin pada pertemuan tersebut bersepakat bahwa pihak yang menangani konflik pertanahan harus tersertifikasi.
"Kami sepakat akan segera merealisasikan kerja sama dalam bentuk sertifikasi. Sertifikasi bagi hakim-hakim yang khusus dipersiapkan untuk menangani kasus-kasus pertanahan, ini penting sekali karena spesifik, isunya spesifik, ilmu dan pengalamannya juga harus dipersiapkan dengan sebaik mungkin. Oleh karena itu, modul-modul sedang dirumuskan dengan baik," jelas Menteri ATR/Kepala BPN.
Akan direncanakan kedepannya diselenggarakan workshop diklat mengenai studi kasus terkait isu-isu pertanahan. "Mudah-mudahan ini akan menyelesaikan banyak masalah dan pada akhirnya tidak ada yang menjadi korban karena tidak diperlakukan secara adil, dan sebaliknya kita benar-benar bisa menuntaskan segala sengketa dan isu pertanahan," ungkap Menteri AHY.
Dalam kunjungan ini, Menteri AHY didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni beserta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Sekilas Kasus Sengketa Tanah
Kasus mafia tanah terus terjadi akhir-akhir ini, dikarenakan jumlah tanah tidak bertambah namun manusia yang ingin memanfaatkannya justru semakin banyak. Sehingga mengakibatkan ada beberapa oknum yang ingin memanipulasi data bidang tanah yang ada.
Salah satu praktik mafia tanah adalah duplikasi sertifikat. Duplikasi sertifikat tanah sangat mudah dilakukan, yang akhirnya membuat sengketa kerap terjadi di antara masyarakat, tentang keaslian sertifikat.