Lihat ke Halaman Asli

Satria Widiatiaga

TERVERIFIKASI

Guru Sekolah Alam

Insiden Sukolilo, Pelajaran Bahayanya Main Hakim Sendiri

Diperbarui: 25 Juni 2024   05:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. (Sumber: KOMPAS.ID/P RADITYA MAHENDRA YASA)

Kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah pada awal Juni lalu menyisakan tanda tanya besar apakah kita ini adalah bangsa yang dikenal santun ramah atau bangsa yang bar-bar suka main hakim sendiri.

Bagaimana tidak ternyata pada kasus tersebut ternyata pengeroyokannya salah alamat, dimana ternyata justru yang dikeroyok adalah bukanlah pihak yang salah, parahnya lagi pihak yang sebenarnya salah justru memprovokator massa untuk menghabisi bos rental mobil tersebut yang sebenarnya hendak mengambil unit mobilnya yang dibawa kabur oleh oknum warga hingga ke Sukolilo, Pati.

Saya tidak akan membahas detail kasus ini, karena mungkin sudah banyak artikel yang mendalaminya, saya hanya ingin mencoba mencari 'make sense' dari kasus yang saya rasa harus menjadi perhatian besar bagi bangsa ini, tentang masih maraknya kasus pengeroyokan main hakim sendiri layaknya bangsa bar-bar tak tahu aturan hukum.

Perkaranya bukanlah kasus orang per orang, tetapi lebih kepada melibatkan sekelompok masyarakat luas yang membenarkan kekerasan untuk menyelesaikan masalah, padahal di sisi lain kita dikenal sebagai bangsa yang mengedepankan musyawarah mufakat atau rembugan dalam setiap redakan problema konflik yang terjadi.

Kita bisa lihat beberapa penggalan video kasus pengeroyokan yang terjadi di Sukolilo, dimana hingga menyebabkan korban salah pengeroyokan meninggal dunia, sungguh tampak memperhatikan, para korban tampak seperti binatang yang diarak dan dieksekusi dengan kekerasan. Bahkan tampak para ibu-ibunya mendukung kekerasan tersebut, dan juga ditonton anak-anak sekitar desa tersebut. Belum lagi mobil korban juga turut dibakar oleh massa.

Saya melihatnya menjadi bertanya-tanya, dimana aparatnya, dimana pak lurahnya, dimana pak camatnya, dimana Bhabinkamtibmasnya, dimana pula tokoh masyarakatnya seperti ustad atau kiai yang kiranya bisa melerai pertikaian kejam itu, mengingat sekarang zamannya sudah canggih, arus informasi cepat, seharusnya dalam hitungan menit informasi sudah langsung diterima aparat setempat, apalagi kasus ini melibatkan masyarakat satu desa, mustahil sampai tidak tahu menahu dengan cepat.

Perlu menjadi perhatian kita bersama bahwa perbuatan main hakim sendiri dapat dikenakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023 mengenai penganiayaan.

Perlu dicatat bahwa kasus main hakim sendiri yang melibatkan banyak massa yang hingga menyebabkan korban pengeroyokan tewas mengenaskan pernah terjadi sebelumnya di berbagai tempat.

Pada medio Januari 2022 di Cakung Jakarta Timur terjadi pengeroyokan main hakim sendiri terhadap kakek berusia 89 tahun, padahal awal mulanya kasus ini hanyalah sepele, yaitu serempetan kendaraan bermotor.

Entah bagaimana ceritanya sekelompok pemuda bermotor mengejar kakek naas tersebut yang sedang mengendarai mobilnya dan mengajak massa sekitar TKP untuk mengejar mobil kakek tersebut yang diteriaki 'maling', naas setelah kejadian tersebut, sang kakek meregang nyawa, hanya karena salah paham serempetan kendaraan bermotor di jalan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline