Sistem Noken adalah sistem pemilihan umum dengan mekanisme adanya kesepakatan dari Masyarakat setempat yang dilakukan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan surat kuasa yang akan diisikan pada noken, sedangkan noken merupakan sejenis kantung atau tas terbuat dari anggrek, serat kulit kayu atau juga pintalan benang, disanalah akan dimasukan surat kuasa pemilih.
Sistem Noken terbagi dua, sistem noken yang pertama menggunakan pola Big Men atau suara diserahkan dan diwakili kepada ketua adat, sehingga ketua adat yang akan menentukan pilihan Masyarakat tersebut, namun tentunya tidak akan bertentangan dengan Masyarakat karena memang Masyarakat sangat menghormati dan meyakini ketua adat setempat.
Sistem noken kedua, polanya menggunakan kesepakatan dari Masyarakat setempat yang dikakukan di TPS dengan surat suara diisi pada noken, hal ini menitikan adanya Musyawarah hingga azas rahasia dalam pemilu tidak berlaku.
Sedangkan sistem ikat adalah kesepakatan Masyarakat dalam suatu Kampung untuk memberikan suara kepada pasangan calon, calon nomor urut sekian berapa dan calon nomor urut sekian berapa.
Dari 29 Kabupaten yang tersebar di Papua, hanya 14 Kabupaten yang menggunakan sistem noken, dan itu tidak seluruhnya, penggunakan sistem noken atas inisiatif masyarakat setempat karena faktor geografis dan penyebaran Masyarakat sehingga akan membuat pendistribusian surat suara terhambat, hingga atas mengakomodir hak suara masyarakat maka diberlakukan sistem noken.
Sistem Noken Vs Azas Pemilu
Pemilu merupakan devinisi dari sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilakukan secara langsung,umum,bebas dan rahasia (Luber) jujur dan adil (Jurdil) berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 dalan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Langsung,umum,bebas dan Rahasia merupakan hak Warga Negara dalam proses Pemilihan Umum, Masyarakat bisa secara bebas dan rahasia memilih Calon sesuai hati nuraninya, Jujur dan Adil tentunya Pemilu dilaksanakan tanpa adanya kecurangan yang mencederai demokrasi di Indonesia ini.
Namun pertanyaannya apakah sistem noken dan ikat suara yang berlaku di Papua sudah mencederai azas pemilu Indonesia ini,tentu kita juga harus melihat dari aspek hukum yang lainnya, Provinsi Papua adalah Provinsi yang diberikan hak istimewa oleh konstitusi kita, dalam pasal 18B ayat (1) dan (2) UUD RI Tahun 1945 dijelaskan dalm pasal 18B ayat (1),
“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan Pemerintah Daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dalam undang-undang”
Sedangkan dalam pasal 18B ayat (2) menyatakan,
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang”
Artinya kebiasaan adat Masyarakat Papua menggunakan Noken dalam Pemilihan Umum dianggap sah secara hukum, karena itu merupakan hak tradisional Papua yang mendekatkan pada Musyawarah untuk memilih Pemimpin, hal tersebut terjamin oleh sumber dari segala sumber hukum Indonesia ini, seharusnya hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan oleh Kubu Pemohon/Prabowo Subianto dalam gugatannya pada Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), karena memang itu adalah inisiatif Masyarakat adat Papua yang dikarenakan faktor geografis menghambat proses pendistribusian surat suara dan pendekatan mereka terhadap musyawarah bersama ketua adat setempat, buktinya hingga kini Masyarakat adat setempat tidak pernah melakukan protes terhadap pemberlakuan sistem noken karena memang murni inisiatif mereka sendiri.
Jika memang terindikasi penggelembungan suara, pertanyaannya apa bukti adanya penggelembungan suara tersebut, jika masih menggunakan bahasa terindikasi atau berpotensi tentunya itu hadir secara subjektifitas orang yang menganalisa persoalan tersebut, karena Hukum di Indonesia ini membutuhkan bukti bukan dugaan, jika sistem noken tidak diberlakukan di Indonesia maka tentu perdebatan muncul seputar jaminan hak-hak adat yang terdapat pada UUD RI Tahun 1945 yang merupakan acuan dari hukum-hukum yang ada dibawahnya.
Mahkamah Konstitusi juga pernah mengeluarkan Keputusan tentang pembolehan penggunaan sistem noken di Provinsi Papua, pada Kpts.MK No.47-48/PHPU.A-VI/2009 tentang Pemilu Legislatif di Kabupaten Yahukimo tanggal 9 juni 2009, MK mengakui dan memperbolehkan sistem noken di Provinsi Papua, sangat jelas substansi dikeluarkan keputusan itu sama dengan polemik seputar noken sekarang ini, bahwa hak masyarakat adat harus diprioritaskan, juga dengan faktor geografis di Provinsi Papua, hingga hemat saya biarkan sistem noken berlaku di Provinsi Papua selagi tidak terjadi kecurangan dalam Pemilihan Umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H