Lihat ke Halaman Asli

Menggugat PKPU tentang DPK dan DPKTb Adalah Kekeliruan

Diperbarui: 18 Juni 2015   03:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembongkaran kotak suara di gudang penyimpanan logistik KPU Pamekasan, Ahad (10/8/2014). (KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN)

[caption id="" align="aligncenter" width="632" caption="Pembongkaran kotak suara di gudang penyimpanan logistik KPU Pamekasan, Ahad (10/8/2014). (KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN)"][/caption]

Tim Saksi Ahli Prabowo Subianto, Margarito Kamis menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4, nomor 9 dan nomor 19 terkait Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) dinilai tidak ada dasar hukumnya sehingga melanggar etika dan hukum.

Pakar Hukum Tata Negara ini juga menilai sangat beralasan bila dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Majelis Hakim DKPP akan mengabulkan gugatan terkait pelanggaran etika tentang peraturan tersebut.

Margarito menambahkan, akan adanya potensi penggelembungan suara dengan adanya DPK dan DPKTb tersebut, penggelembungan suara berpotensi sekitar tiga juta suara pemilih menurut analisis Beliau.

SALAH KAPRAH TENTANG PKPU

Peraturan KPU atau yang biasa disebut PKPU adalah Peraturan Kebijakan (Beleidregels) atau bahasa lainnya “Pseidowetgeving”, sedangkan Peraturan Kebijakan adalah peraturan umum yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah berkenan dengan pelaksanaan wewenang Pemerintah terhadap Warga Negara atau terhadap Instansi Pemerintahan lainnya dan pembuatan peraturan tersebut tidak memiliki dasar yang tegas dalam UUD RI Tahun 1945 dan Undang-undang formal baik langsung maupun tidak langsung.

Peraturan Kebijakan itu bentuk dari apa yang disebut sebagai Diskresi dalam Hukum Administrasi Negara (Freisermessen), jadi Peraturan Kebijakan berbeda dengan bentuk Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga karena Peraturan Kebijakan bukan bentuk Peraturan Perundang-undangan maka Peraturan Kebijakan (PKPU) tidak dapat dilakukan mekanisme kontrol norma hukum (Legal Norm Control Mechanism), baik oleh Mahkamah Konstitusi melalui Constitutional Review ataupun dari Mahkamah Agung melalui Judicial Review.

Peraturan Kebijakan bertujuan untuk menyempurnakan dan mengisi kekurangan-kekurangan yang ada pada Peraturan Perundang-undangan, hingga jelas bahwa Peraturan Kebijakan dalam hal PKPU tentang DPK dan DPKTb tidak dapat ditemui pada Undang-undang Pemilu, karena memang tujuannya sebagai penyempurna terhadap Peraturan Perundang-undangan tersebut.

Peraturan Kebijakan juga sebagai sarana pengaturan bagi kepentingan-kepentingan yang belum terakomodasi secara patut, layak, benar, dan adil dalam Peraturan Perundang-undangan, terkait dengan hal tersebut KPU mengeluarkan Peraturan Kebijakan (Peraturan KPU) mengadakan DPK dan DPKTb karena sekitar 10,4 juta Penduduk yang Nomor Induk Kependudukannya telah invalid sehingga tidak dapat dimasuki sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), guna mengakomodir Hak Warga Negara maka KPU membentuk DPK bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT namun memiliki hak suara, persyaratannya membawa KTP/Pasport dan Kartu Keluarga 14 hari sebelum Proses Pemilu, KPU juga membentuk DPKTb bagi pemilih yang memiliki hak suara namun tidak terdaftar pada DPT dan DPK, dengan persyaratan membawa KTP/Pasport dan Kartu Keluarga satu jam sebelum Pemilu selesai.

Oleh karena itu sangat tidak rasional jika menggugat suatu peraturan kebijakan karena substansi atau poin-poin dalam peraturan kebijakan tidak terdapat pada peraturan perundang-undangan, jika KPU tidak mengeluarkan PKPU tentang DPK dan DPKTb maka tentunya bisa dibayangkan sekitar 10,4 juta Pemilih akan kehilangan hak suaranya diluar dari angka golput pada Pemilu kali ini, hingga guna mengakomodir suara pemilih maka PKPU tersebut sangatlah pas untuk menunjang partisipasi Masyarakat dalam Pemilu.

Peraturan Kebijakan tidak bisa bertentangan dengan Undang-undang karena peraturan kebijakan merupakan diskresi yang hanya dapat dikeluarkan apabila terjadi kekosongan hukum, artinya tidak ada yang mengatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan, contohnya Peraturan KPU tentang DPK dan DPKTb tidak ada aturan yang mengatur secara rinci selain pada Peraturan KPU tersebut.

Peraturan Kebijakan juga tidak akan dapat bertentangan dengan Peraturan di atasnya, karena Peraturan Kebijakan untuk menjalankan peraturan di atasnya, dalam hal ini berlaku Stufenbau Theory yang dikemukakan oleh Hans Kelsen, di mana sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang, di mana norma hukum yang paling rendah harus berpegang pada norma hukum yang lebih tinggi.

Hingga poin akhir Peraturan KPU atau PKPU tidak dapat dibatalkan karena tidak ada substansi yang berlawanan dari Perundang-undangan di atasnya, justru karena DPK dan DPKTb tidak terdapat dalam Undang-undang maka untuk menyempurnakannya KPU membuat kebijakan terhadap adanya DPK dan DPKTb.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline