Lihat ke Halaman Asli

Sikap Responsif Pemerintah Dinilai dari Upaya Pembebasan 10 WNI

Diperbarui: 9 April 2016   01:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="ilustrasi: www.indopos.co.id/"][/caption]Kelompok teroris Filipina yang dikenal dengan nama Abu Sayyaf pada 26 Maret lalu telah menyandera sedikitnya 10 WNI asal Indonesia. Ke 10 WNI yang menjadi awak kapal pandu Brahma 12 kini menggantungkan nasipnya pada kebaikan hati pemerintah Indonesia untuk menebus mereka. Kelompok Abu Sayyap mematok harga tebus 10 kepala WNI ini sebesar 50 juta peso atau sekitar Rp14,2 miliar, dengan batas waktu penebusan pada tanggal 8 April 2016.

Pemerintah Indonesia diuji sikap responsifnya untuk menyelamatkan nyawa warga negara yang saat ini sedang menunggu nasip, pasalnya keselamatan warga negara merupakan tanggung jawab utama pemerintah Indonesia, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia....” Artinya menjadi tanggung jawab mutlak pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan warga negara, karena keselamatan WNI tidak dapat diukur dari uang atau apapun.

Jika pemerintah membiarkan ke 10 nyawa WNI habis di tangan kelompok ekstrimis Abu Sayyaf artinya pemerintah telah mengesampingkan apa yang telah diamanatkan konstitusi tertulis kita. Perlu dipahami sejarah terbentuknya suatu negara adalah kontrak sosial antara warga negara dan pemerintah. Warga negara akan menyerahkan pada pemerintah dalam mengatur suatu negara beserta warga negaranya sedangkan pemerintah punya kewajiban untuk memenuhi hak warga negara, apalagi soal nyawa yang telah diprioritaskan dan tertata dalam pembukaan UUD 1945 bangsa Indonesia.

Terlepas pada siapa Abu Sayyaf, pemerintah harusnya meletakan prioritasnya pada keselamatan WNI yang disandera, bukan beranggapan etis tidaknya suatu negara tunduk pada terorisme. Jika WNI telah selamat, terserah apa yang akan dilakukan pemerintah Indonesia terhadap kelompok teroris tersebut, yang jelas keselamatan warga negara yang menjadi prioritas utama pemerintah.

Saya pribadi tidak dapat membayangkan apa reaksi yang terjadi di tengah masyarakat kita, jika pemerintah membiarkan 10 WNI tersebut tanpa menebus mereka. Sudah tentu pemerintah akan dinilai gagal dalam menyelamatkan warga negaranya, hal ini akan menimbulkan reaksi lebih besar pada masyarakat kita, pemerintah tentunya akan dianggap melakukan pembiaran.

Dalam Hak Asasi Manusia (HAM), pemerintah atau negara memiliki 3 kewajiban terkait HAM, yaitu, to respect (menghormati),to protect (melindungi) dan to fulfil (memenuhi). Artinya terkait dengan keselamatan warga negara menjadi standar prioritas pemerintah dalam memenuhinya, sehingga tidak terjadi premis negatif terhadap pemerintah kita yang mengancam elektabilitas pemrintah juga tatanan berbangsa kita.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline