Lihat ke Halaman Asli

Mahasiswa UMM Kelompok 34 Bedah Surat An-Nisa 34 bersama Ibu-Ibu

Diperbarui: 25 Maret 2021   13:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

Di dalam Surat An-Nisa ayat 34 dijelaskan tidak menunjukkan asal-usul pria lebih tinggi dari asal-usul wanita, tetapi mendukung bahwa diantara tugas-tugas laki-laki itu ialah mengendalikan keluarga, sementara wanita tidak ditugasi atas hal tersebut. Ibnu Abi Hatim Meriwayatkan bahwa Hasan Al-Bashri mengatakan “Seseorang wanita mendatangi Nabi SAW. Dan menggabungkanya dengan menamparnya. Dia bersabda, “balaslah sebagai kisahnya”. Lalu Allah SWT menurunkan firman-Nya” laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri) “maka wanita itu kembali ke rumah tanpa mengqishas. 

Fokus utama kami ialah didalam kajian tersebut ialah meluruskan kesalah pahaman mengenai seorang suami yang boleh memukul istrinya apabila sang istri tidak mematuhi suami adalah kesalahan terbesar dalam rumah tangga. Dikarenakan didalam Surat An-Nisa ayat 34 yang dimaksud dengan memukul ialah memukul dengan kelembutan bukan dengan cara memukul dengan kekerasan seperti KDRT yang sudah sering terjadi di masyarakat. 

Pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai status dan juga peran perempuan masih terbagi kedalam dua kelompok yang bersebrangan. Di satu sisi, umumnya berpendapat bahwa perempuan harus dirumah, mengabdi pada suami. Disisi lain, berkembang pula anggapan bahwa perempuan harus bebas sesuai dengan haknya. Dari dua sisi tersebut kami bersama ibu-ibu yang terpenting itu ialah suami merupakan pelindung bagi keluarganya sendiri. 

Setelah menjelaskan posisi suami dan istri didalam rumah tangga Allah SWT menjelaskan cara seorang suami dalam menghadapi istrinya yang dikhawatirkan melanggar atau tidak taat. Pertama yang harus dilakukan oleh seorang suami ialah menasehati istrinya jika tidak jera seorang suami boleh melakukan pisah ranjang dengan istrinya, tetapi jika  tidak jera maka suami bisa menjatuhkan hukuman kepada istrinya. Ketika terjadi perubahan pada sikapnya dan mereka sudah menaati suaminya, maka suami tidak boleh menyakitinya, karena sesungguhnya Allah Maha Besar dan Maha Tinggi.

Di dalam kajian ini Ibu-Ibu Desa Tanjungrejo sangat berantusias dalam kajian tersebut. sehingga mereka bisa sharing kepada peserta PMM Kelompok 34 dan menukar pengalaman mereka dalam perkara rumah tangga. Karena sejatinya teori dengan praktik tidak sama. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline