Lihat ke Halaman Asli

Sastyo Aji Darmawan

ASN; Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Penyuluh Antikorupsi; Negarawaran

'Gratifikasi' dari Tuhan

Diperbarui: 20 November 2024   13:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: disway.id

Alhamdulillah, tulisan ini mengantarkan saya menjadi Juara 2 dalam kompetisi artikel inspiratif yang diselenggarakan oleh Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) dalam rangka HUT IFPI ke 8 tahun 2023. Semoga dapat menginspirasi rekan-rekan semua.

Bekerja di bidang pengadaan barang/jasa butuh keberanian lebih. 

Bagi oknum Pelaku Pengadaan yang gemar mencari keuntungan di dalam pengadaan dengan cara-cara yang tidak terpuji, mereka butuh keberanian untuk melakukan perbuatan tercela itu dan berani menanggung risiko jika ketahuan. Sementara, bagi pelaku pengadaan yang tulus bekerja demi tercapainya value for money, mereka butuh keberanian untuk bertahan dalam dunia yang seolah tak bersahabat.

Saya berada di keduanya. Fase pertama perjalanan karier saya sebagai pengelola pengadaan dihabiskan dengan cara berpikir yang keliru. Sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2020, telah banyak waktu saya terbuang hanya untuk berkontribusi negatif bagi pengadaan barang/jasa pemerintah. Di fase kedua ini Saya memulai petualangan yang baru. Petualangan yang akan mengantarkan Saya pada pengalaman yang amat berharga.

Saya mengenal pengadaan barang/jasa dengan persepsi yang sesat. Setelah melihat beberapa senior yang sukses memperbaiki perekonomian keluarga, Saya tergiur untuk mengikuti jejak mereka. Sayangnya mimpi-mimpi manusiawi itu tidak dibarengi dengan cara kerja yang benar. Saat itu, saya tidak mengetahui gratifikasi adalah salah satu dari tindak pidana korupsi. Padahal, gratifikasi adalah salah satu bentuk tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Singkat cerita, sebagian besar mimpi-mimpi itu terwujud. Kemelaratan yang dulu lekat dengan identitas pun luntur. Saya berubah menjadi pribadi yang jauh dari nilai-nilai integritas. Namun lambat laun, Saya mulai menyadari ada yang tidak beres dengan cara berpikir ini. Gratifikasi yang selama ini saya anggap hanya sebagai tanda terima kasih, ternyata mengandung kejahatan besar yang memiskinkan bangsa ini.

Meskipun sudah mulai menyadari kesalahan, tidak mudah bagi Saya untuk berpaling. Selain karena sudah menjadi bagian di dalam sistem, Saya terlanjur bergantung pada gratifikasi. Saya butuh alternatif penghasilan untuk menghilangkan kecanduan terhadap gratifikasi.

Berbekal kompetensi sebagai pengelola pengadaan dan terinspirasi dari beberapa narasumber terkenal di pengadaan yang aktif berbagi ilmu pengadaan melalui Youtube, Saya pun tertarik untuk mencoba peruntungan sebagai Youtuber. 

Salah satu video yang populer adalah video tutorial pembuatan kertas kerja evaluasi penawaran untuk pengadaan jasa konsultansi konstruksi. Ketiadaan format kertas kerja yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah beserta aturan pendukungnya mendorong Saya untuk mengisi kekosongan tersebut. 

Contoh-contoh kertas kerja yang sudah banyak tersebar di internet belum memaksimalkan fitur-fitur Microsoft Excel yang tersedia. Kertas kerja versi Saya mencoba memaksimalkan fitur-fitur tersebut agar praktis untuk digunakan dan akuntabilitas datanya dapat terjaga. Selain itu, isu kriteria penilaian yang tidak jelas yang sering dijadikan alat untuk memberikan penilaian proposal teknis secara subyektif turut saya beri masukan dalam kertas kerja tersebut.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline