Lihat ke Halaman Asli

Sastyo Aji Darmawan

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Penyuluh Antikorupsi

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Lazimnya Gratifikasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Diperbarui: 12 September 2024   17:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KPK

Pengadaan Barang/Jasa dan Korupsi

Berdasarkan data jumlah tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK, jenis perkara korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) menempati posisi terbanyak kedua sejak tahun 2004 sampai dengan 22 Januari 2024. KPK telah menangani 339 kasus korupsi di sektor PBJ, sementara jenis perkara Gratifikasi/Penyuapan menempati urutan terbanyak dengan 989 kasus.

Gratifikasi/Penyuapan itu sendiri pun adalah salah satu modus korupsi yang kerap terjadi dalam PBJ. Sebagaimana dilansir dari instagram @official.kpk dan dikutip oleh detikFinance, modus korupsi yang kerap terjadi di sektor PBJ seperti suap/gratifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan proses PBJ, mark-up harga barang dan jasa yang tidak sesuai dengan harga asli, PBJ fiktif, dan pengaturan pemenang tender.

Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 juga memaksa kita untuk menaruh kekhawatiran terhadap performa PBJ. Secara nasional, skor SPI 2023 mengalami penurunan dari capaian tahun sebelumnya. Skor SPI nasional yang semula sebesar 71,94 pada tahun 2022 turun menjadi 70,97 pada tahun 2023. Salah satu penyebab penurunan tren ini adalah karena risiko korupsi di lembaga pemerintah masih cukup rentan. Sebanyak 38% dari responden menilai masih terjadi penyalahgunaan PBJ. 

Sementara itu, risiko suap dan gratifikasi mengalami peningkatan hingga 3-4% dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, 26% responden pegawai menyatakan melihat/ mendengar rekan kerjanya menerima suap/ gratifikasi (meningkat 3%). Peningkatan sebesar 4% juga terjadi dari sudut pandang eksternal sehingga 24% responden eksternal 2023 menyatakan pernah memberikan sesuatu kepada pegawai ketika mengurus layanan/menerima manfaat/mengikuti proses pengadaan barang dan jasa. 

Peningkatan terjadi baik pada Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah. Di sisi lain, sebanyak 7% responden menyatakan pernah mendengar/melihat pemenang paket pengadaan barang/jasa merupakan peserta yang memberikan sesuatu (uang, barang, fasilitas, dan sejenisnya) kepada pihak terkait di seluruh K/L/PD peserta SPI 2023.

Dari laman jaga.id kita bisa memperoleh gambaran yang lebih detil tentang penilaian responden terhadap PBJ di dalam SPI 2023 tersebut, antara lain:

  1. sebanyak 34,66% reponden K/L/PD menilai proses pemilihan diatur untuk memenangkan Penyedia Barang/Jasa tertentu;

  2. 42,41% responden K/L/PDmenilai kualitas barang/jasa yang didapatkan tidak sesuai dengan harga (kemahalan);

  3. 41,17% responden K/L/PD menilai Penyedia Barang/Jasa pemenang pengadaan memiliki hubungan kedekatan dengan pejabat (kekeluargaan, organisasi, pendukung politik/tim sukses dll);

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline