Pengertian Sosiologi Hukum
Nama : Sastri Octi Lindawati
NIM : 212111229
Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta
A. Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli
1. Soerjono Soekanto : Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya.
2. Satjipto Rahardjo : Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum. Lebih lanjut, Rahardjo menjelaskan bahwa sosiologi hukum juga berupaya mengamati hukum sebagaimana yang dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.
3. R. Otje Salman : Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis.
4. David N. Schiff : Baginya, sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik, di mana hal itu berkaitan dengan legal relation.
5. Gurvitch: Sosiologi hukum adalah bagian sosiologi yang menelaah kenyataan sosial dari hukum.