Lihat ke Halaman Asli

Sastri Octi Lindawati

Mahasiswa UIN Raden Mas Said, Hukum Ekonomi Syariah

Review dan Inspirasi Pengertian Sosiologi Hukum, Analisis Yuridis Empiris dan Normatif, Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A Hart

Diperbarui: 2 November 2023   09:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Sosiologi Hukum

Nama : Sastri Octi Lindawati

NIM : 212111229

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

A. Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

1. Soerjono Soekanto : Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya.

2. Satjipto Rahardjo : Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum. Lebih lanjut, Rahardjo menjelaskan bahwa sosiologi hukum juga berupaya mengamati hukum sebagaimana yang dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.

3. R. Otje Salman : Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis.

4. David N. Schiff : Baginya, sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik, di mana hal itu berkaitan dengan legal relation.

5. Gurvitch: Sosiologi hukum adalah bagian sosiologi yang menelaah kenyataan sosial dari hukum.

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline