Pengertian Manuskrip atau Naskah Kuno
Menurut Undang-undang Cagar Budaya No. 5 Tahun 1992, Bab I Pasal 2 disebutkan bahwa naskah Kuno atau manuskrip adalah dokumen dalam bentuk apapun yang ditulis dengan tangan atau diketik yang belum dicetak atau dijadikan buku tercetak yang berumur 50 tahun lebih. Menurut Wirayanti (2011), naskah kuno atau manuskrip merupakan hasil tulisan yang berisi informasi mengenai budaya bangsa yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah dan ilmu pengetahuan. Maunskrip banyak bercerita mengenai tingkah laku, kebiasaan dan budaya masyarakat. Jadi bisa disimpulkan bahwa manuskrip itu berupa naskah yang ditulis menggunakan tangan berumur minimal 50 tahun berisi informasi tentang agama, budaya, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
Manuskrip ini bisa dibilang koleksi yang langka, jenis koleksi yang jarang dimiliki. Karena bukan ditulis di atas kertas biasa melainkan kertas eropa, di atas lontar (daun yang dikeringkan), Bambu, kulit kayu dll. Walaupun demikian sampai sekarang kita masih dapat melihat naskah kuno ini dan merasakan keberadaannya, baik di museum, perpustakaan maupun perorangan. Apabila punya waktu boleh sekali melihat dan meminjam manuskrip di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia yang berada di Jakarta. Perpusnas memiliki koleksi manuskrip asli dalam jumlah yang cukup besar.
Naskah kuno tidak bisa disimpan selayaknya buku biasa. Naskah kuno dipertahankan dengan cara melakukan penyimpanan dengan suhu dan kelembaban udara yang tepat.
Contoh sebuah manuskrip beserta transliterasi dan isinya
Judul manuskrip ini adalah Syair Basa Melayu Nu Dicarita Ngarana Adham
Memiliki 33 halaman tapi yang akan dibahas hanya 3 halaman saja. Jumlah baris per-halaman sebanyak 16 baris. Bahasa dan aksara yang digunakan itu Melayu dan Arab. Dari judulnya bisa dilihat bahwa ini merupakan manuskrip berbentuk syair atau puisi. Berukuran 22 x 16 cm. Dengan bahan kertas eropa yang berwarna coklat muda kemudian ditulis dengan warna tinta hitam.
Transliterasi