Lihat ke Halaman Asli

Kristantina Safitri

Yakinlah rencanaNya lebih indah dari rencanamu.

Tergantikannya UN Kelas VI SD

Diperbarui: 15 April 2022   14:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Ujian Nasional biasa disingkat UN/UNAS menurut Wikipedia adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan. 

Depdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. 

Berbicara tentang UN, UN merupakan momok manakutkan bagi sejumlah anak. Dikarenakan UN tersebut dapat menentukan lulus atau tidaknya anak selama proses pembelajaran 6 tahun di SD. UN juga digunakan sebagai patokan untuk mendaftar ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) favorit yang mereka tuju.

Baru-baru ini telah terjadi penyebaran virus Covid-19 yang melanda dunia, tak terkecuali Indonesia. Dampak dari pandemi Covid-19 juga melanda sektor pendidikan. Dengan adanya pandemi tersebut Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengganti kebijakan pembelajaran tatap muka di sekolah dengan pembelajaran jarak jauh atau daring. 

Tak hanya itu, Nadiem Makarim kini resmi meniadakan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan untuk tahun 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

UN sebagai penentu kelulusan kelas VI digantikan dengan sejumlah ujian lain. Ujian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai berikut :

  1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
  3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Ujian yang dimaksud antara lain:
    1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
    2. Penugasan
    3. Tes secara luring atau daring.
    4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Selain itu, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah sepenuhnya memberikan tanggungjawab kepada masing-masing sekolah untuk menentukan kelulusan anak didiknya. Kelulusan yang semula berpatokan pada UN atau dapat dikatakan ada patokan dari Pemerintah, kini berganti menjadi patokan masing-masing sekolah. 

Dengan demikian lulus atau tidaknya seorang anak tergantung patokan/acuan dari sekolah tersebut. Hal ini banyak mengandung pro dan kontra dari kalangan pendidik. Kemungkinan kalau patokan diserahkan kepada masing-masing SD akan berbeda hasilnya. Sebagai contoh SD yang berada di wilayah perkotaan dan SD yang berada di wilayah pedesaan pasti memiliki patokan yang berbeda.

UN yang semula menjadi patokan kelulusan kelas VI SD oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan telah digantikan dengan berbagai Ujian lain. Penentuan kelulusan anak juga ditentukan oleh masing-masing sekolah. Terlepas dari pro dan kontra yang terjadi di masyarakat, ini semua dilakukan Beliau semata-mata untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline