NKRI merupakan singkatan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang tidak dapat dipisahkan dari sejarahnya, yaitu pada saat peristiwa proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 karena peristiwa itu menjadi asal-muasal didirikannya Negara Indonesia serta pengumuman kemerdekaan kepada Negara-negara lain. bentuk negara yang dipakai oleh Indonesia ialah Negara Kesatuan dengan bentuk Republik. Bentuk tersebut tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut: "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik". Ketentuan ini juga dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang".
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah suatu bentuk negara yang terdiri atas wilayah yang luas dan tersebar dengan bermacam adat, suku, keyakinan serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebiksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari kedua pengertian diatas sudah jelas bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki tujuan dasar untuk menjadikan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, serta berpegang teguh kepada Undang-Undang Dasar dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Indonesia mempunyai ribuan pulau dan budaya, dengan banyaknya keberagaman budaya, bahasa, ras, suku dan agama, dan dengan banyaknya berbagai macam perbedaan diharapkan Indonesia akan tetap berpegang teguh kepada UUD dan Pancasila, dengan berpedoman maka nantinya Indonesia akan tetap menjaga kerukunan dan menambah sikap bertoleransi kepada semua warga Indonesia.
Sekitar tahun 1999-2000 pada saat itu Indonesia pernah melepas provinsi termudanya yaitu Timor-Timur karena pada waktu itu warga Timor Timur menuntut untuk memisahkan diri dari Indonesia yang sekarang menjadi Negara Timor Leste. Selain masalah kedaulatan, warisan budaya Indonesia juga diakui oleh Negara tetangga yaitu Malaysia pada saat itu mengaku bahwa reog ponorogo, batik dan angklung merupakan warisan budaya milik Malaysia, dengan adanya perdebatan warisan budaya akhirnya UNISCO mengumumkan bahwa warisan budaya yang diakui Malaysia adalah warisan budaya milik Indonesia.
Akhir-akhir ini NKRI menjadi sorotan publik Indonesia karena ada beberapa oknum yang menginginkan Pancasila diganti dengan Khalifah karena mereka berpendapat bahwa Pancasila tidak sesuai dengan syari'at Islam. Dengan adanya pernyataan tersebut Presiden Joko Widodo serta masyarakat Indonesia menolak keras tentang rencana para oknum tersebut, beliau mengingatkan agar bangsa Indonesia terus bersatu, NKRI dibentuk bukan untuk bersiteru, Jokowi juga mengingatkan tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia secara jelas sudah termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, fokus dalam berbangsa dan bernegara Indonesia yakni persatuan.
Jika ada organisasi masyarakat atau oknum yang ingin keluar atau mengganggu ideologi pancasila serta pilar Negara yang lainnya yaitu UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika dianggap bertentangan dengan hal yang sangat fundamental bagi bangsa Indonesia. Jika suatu organisasi bersikeras mengganti Pancasila maka akan ditindak secara hokum karena Indonesia merupakan Negara hukum dan organisasinya akan dibubarkan.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah suatu bentuk negara yang terdiri atas wilayah yang luas dan tersebar dengan bermacam adat, suku, keyakinan serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dalam menjaga NKRI kita harus tetap bersatu dan tidak terpengaruh dengan adanya isu-isu yang mulai berkembang pada akhir-akhir ini misalnya perbedaan agama, etnis dan ras.
Dengan adanya berbagai isu yang ada di Indonesia bisa diselesaikan secara baik-baik dan beberapa konflik tersebut dikarenakan kesalapahaman saja. Atau bisa juga ada orang yang sengaja mengadu domba demi kepentingan diri sendiri maupun kelompok. Jika ingin menjalankan NKRI kita harus berpedoman dengan Undang-Undang Dasar 1945, karena NKRI sudah diatur dalam UUD. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertujuan untuk Memajukan kesejahteraan umum; Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan adanya NKRI diharapkan nantinya Indonesia tidak ada yang konflik-konflik tentang agama, ras dan etnis serta konflik-konflik yang lain yang bertujuan untuk menghancurkan Indonesia, jika kita terpengaruh tentang konflik tersebut maka kedepannya Indonesia akan hancur, kehancuran tersebut ditandai dengan hilangnya moral anak didik kita serta sikap toleransi yang sangat lekat dimata Negara-negara tetangga, karena Indonesia dimata dunia memiliki nilai toleransi yang tinggi. Semua upaya-upaya yang bertujuan untuk mengganggu kedaulatan NKRI dapat kita cegah dan kedaulatan NKRI juga dapat kita jaga.
oleh: Dewi Kartika Sari
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H