Lihat ke Halaman Asli

Sarnabilah Nuraini

Pelajar/mahasiswa

Pencatatan Perkawinan

Diperbarui: 22 Februari 2024   21:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada masa penjajahan Belanda, diperkenalkan sistem pencatatan sipil. Setelah Indonesia merdeka, pencatatan perkawinan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Perkawinan tahun 1974. Pada tahun 2019, Undang-Undang Perkawinan Perubahan Kedua UU No. 16 Tahun 1974 mengatur secara rinci mengenai pencatatan perkawinan di Indonesia

Alasan mengapa pencatatan perkawinan perlu dilakukan karena:

1. Perlindungan hukum untuk memastikan hak dan kewajiban antara suami dan istri diakui secara resmi dalam undang-undang.

2. Kepastian hukum yang menjelaskan status perkawinan dalam hal harta benda, warisan, asuransi dan tanggung jawab.

3. Status perkawinan, didokumentasikan secara resmi oleh pemerintah dan masyarakat.

4. Perlindungan anak, yang mendefinisikan hubungan antara orang tua dan anak dalam hal masuk, suksesi, dan hak asuh.

5. Statistik yang memberikan informasi penting untuk perencanaan kebijakan publik

Makna filosofis, sosiologis, agama, dan hukum dari pencatatan pernikahan

1. Makna filosofis : Pencatatan perkawinan mencerminkan konsep komitmen dan kesatuan dalam hubungan antarmanusia. Secara filosofis, pernikahan dianggap sebagai kontrak moral dan spiritual antara dua orang yang berkomitmen untuk mendukung, tumbuh, dan hidup bersama. Pencatatan perkawinan mengedepankan nilai-nilai seperti kesetiaan, tanggung jawab dan saling menghormati dalam membangun hubungan yang bermakna.

Maknafsi Sosiologis: Dari sudut pandang sosiologi, pencatatan perkawinan mencerminkan struktur sosial dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Pernikahan adalah unit dasar penciptaan keluarga dan dasar stabilitas sosial. Pencatatan pernikahan memberi pemerintah dan masyarakat kemampuan untuk mengatur dan mengelola hubungan antarpribadi serta hak dan kewajiban yang terkait dengan pernikahan.

Makna keagamaan: Dalam banyak tradisi agama, pernikahan dianggap suci dan diatur oleh norma-norma agama. Mendaftarkan pernikahan memperkuat ikatan spiritual antar pasangan dan dianggap sebagai langkah penting dalam mendedikasikan hubungan mereka kepada Tuhan atau kekuatan spiritual lainnya. Proses pencatatan sering kali disertai dengan upacara keagamaan yang memberikan kesucian pada acara tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline