Lihat ke Halaman Asli

Dr. Sarmini

Guru dan Dosen

Penerapan Pembelajaran di Masa Pandemi (Kerja Sama Program Pendidikan Antar Negara dalam Webinar Pendidikan Internasional: Indonesia dan Brunei Darussalam)

Diperbarui: 2 Juli 2021   22:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Webinar Pendidikan Internasional

Oleh : Dr. Sarmini, S.Pd.,MM.Pd

Tahun Ajaran Baru 2021-2022 sebentar lagi akan kita mulai.  Perasaan gamang antara tuntutan  Pembelajaran Tatap Muka / Offline  atau tetap Pembelajaran Online ? Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan terkait PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PAUDDIKDASMEN DI MASA PANDEMI COVID-19, yang berisi Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19, Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Pendidikan, Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dan Sumber Pendanaan.

Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 tahun 2021 Tentang Panduan penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Berdasarkan SKB ( Surat Keputusan Bersama ) yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, ada 9 ketentuan pokok, yaitu:

1. Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 dilakukan dengan:

a. pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau

b. pembelajaran jarak jauh.

2. Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi peserta didiknya.

4. Penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 2 di atas dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline