Oleh : Dr. Sarmini
Kata merdeka indentik dengan sebuah kebebasan. Bebas berkata, berbuat, bertindak, bebas melakukan apa saja yang kita inginkan. Tetap pastinya kebebasan yang bertanggung jawab dan dibatasi kebebasan orang lain. Kali ini saya ingin mengetahui persepsi merdeka dari sisi pandang wanita.
Wanita satu berbeda dengan wanita lainnya dalam mengartikan merdeka. Hal ini karena latar belakang, pendidikan, background keluarga, pola asuh dan pola didik, semua mempengaruhi persepsi mereka, tentang merdeka.
Dalam perjalanan panjang untuk mencapai Kemerdekaan Indonesia, tidak terlepas dari peran penting wanita-wanita Indonesia, yang berjuang mempersembahkan jiwa dan raganya, baik di garis depan maupun garis belakang pertempuran. Bagaimana perjuangan pejuang wanita kita seperti RA. Kartini, Cut Nyak Dien, Dewi sartika, Cut Mutia, Martha Christina Tiahahu dan Nyi Ageng Serang dan masih banyak lagi.
Perjuangan pahlawan wanita dalam kemerdekaan merupakan bukti sejarah bahwasannya wanita mempunyai andil besar dalam kemerdekaan Negara ini, Indonesia. Yang hasilnya dapat kita nikmati seperti sekarang ini.
Banyak wanita-wanita masa kini yang kita lihat berprestasi sama dengan pria. Wanita masa kini sudah dapat mensejajarkan dalam jabatan dan kesuksesan dengan pria. Jabatan-jabatan yang dahulu hanya diduduki oleh pria sekarang kita dapat saksikan banyak juga diduduki oleh wanita, seperti presiden, perdana menteri, menteri, gubernur, bupati, camat, politikus, serta jabatan lainnya.
Persepsi merdeka dari sisi pandang wanitapun mungkin akan berbeda satu dengan yang lainnya karena banyak hal yang melatarbelakangi. Karena di tengah kemajuan bangsa masih banyak kita lihat eksploitasi wanita untuk kepentingan tertentu.
Human Trafficking juga masih marak dengan korbannya wanita. Perdagangan manusia melibatkan banyak bentuk pelanggaran hak asasi manusia seperti eksploitasi, kerja paksa, belenggu hutang, kekerasan dan diskriminasi.
Peran P2TP2A sangat penting dan semua wanita harus paham lembaga ini.
Apa itu P2TP2A ? Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, yang selanjutnya disebut P2TP2A adalah pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan orang, yang dibentuk oleh pemerintah atau berbasis masyarakat, dan dapat berupa: